tirto.id - Pendaftaran sekolah kedinasan (Sekdin) akan segera dibuka, termasuk IPDN. Pembaca dapat mengetahui panduan jadwal dan syarat pendaftaran Sekdin IPDN 2025.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan sekolah kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). IPDN dirancang sebagai pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di instansi pemerintahan.
Pada tahun ini, pemerintah membuka 3.252 formasi untuk 7 Kementerian/Lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Masing-masing sekolah memiliki kuota yang berbeda-beda.
Kapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Dibuka?
Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk tujuh sekolah kedinasan. Tujuh sekolah tersebut ialah STMKG (BMKG), STIS (BPS), PSSN (BSSN), IPDN, STIN (BIN), PKN STAN (Kemenkeu), SIPENCATAR (Kemenhub).
Pembukaan pendaftaran disampaikan melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor:021/RILIS/BKN/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025.
Berdasarkan siaran pers tersebut, pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka pada 29 Juni 2025 melalui portal SSCASN BKN. Kemudian, pengumuman seleksi akan disampaikan pada 28 Juni 2025.
Bagi calon pelamar dapat mempersipkan diri dari sekarang. Pasalnya, pendaftaran di portal dapat dilakukan setelah pengumuman instansi sekolah kedinasan dirilis, yakni mulai 29 Juni-18 Juli 2025.
Jumlah formasi yang dibuka pada sekolah kedinasan IPDN menempati urutan terbanyak dibanding enam sekolah kedinasan lainnya, yaitu 1.061 formasi.
Pembukaan pendaftaran IPDN 2025 bertujuan untuk merekrut dan memberikan kesempatan bagi talenta baru untuk memenuhi kebutuhan pegawai sipil yang kompeten di bidang tertentu.
Selain itu, pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun aparatur negara yang unggul.
Apa Saja Persyaratan Peserta IPDN 2025?
Sebelum melakukan pendaftaran, peserta perlu membuat akun terlebih dahulu di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) sekolah kedinasan.
Merujuk pada petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024, pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum melakukan pendaftaran.
Dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah Rapor SMA/Sederajat, pas foto dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Secara rinci, pemerintah belum menetapkan persyaratan peserta IPDN 2025. Namun, persyaratan tahun lalu dapat dijadikan rujukan untuk mempersiapkan diri melakukan pendaftaran. Meski demikian, pelamar perlu mengetahui informasi terbaru tentang persyaratan peserta IPDN 2025 di laman resmi pemerintah.
Berikut persyaratan peserta IPDN tahun lalu yang dapat menjadi acuan pendaftaran IPDN 2025:
1. Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Januari tahun berjalan.
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
2. Persyaratan Administrasi
Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan empat tahun terakhir, dengan ketentuan:
- Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00.
- Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00.
- Surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusa luar negeri.
- Berdomisili minimal 1 tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah yang dibuktikan dengan KTP, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal).
- Surat Keterangan Lulus SMA/MA bagi lulusan tahun 2025.
- Menandatangani Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan dibubuhi meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali.
- Mengisi Pakta Integritas.
- Memiliki alamat email yang aktif.
- Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm latar belakang merah.
- Khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
- Tidak bertato dan tidak menggunakan kacamata/lensa kontak.
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar tidak diperkenankan mengundurkan diri.
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id







































