tirto.id - Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, merespons surat permintaan keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan investasi negara yang dilayangkan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Pihak Danantara menyatakan tidak dapat langsung memenuhi desakan tersebut karena harus memeriksa berkas fisik surat terlebih dahulu.
Pandu mengaku hendak terlebih dahulu mengecek apakah memang Danantara menerima surat dari KIP.
"Nanti coba saya cek dulu, nantinya untuk sisi keterbukaan informasi tergantung apa, ya kan," tuturnya di Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Pandu menyatakan, jika KIP meminta soal transparansi keuangan, Danantara telah mempublikasikan laporan keuangan mereka. Di satu sisi, Danantara disebut memang tengah menunggu laporan keuangan dari perusahaan berpelat merah yang melantai atau berstatus perusahaan terbuka (Tbk).
Pandu bilang, banyak BUMN yang berstatus Tbk memang belum merampungkan laporan keuangan tahun lalu mereka. Jumlah perusahaan berpelat merah yang melantai juga diklaim ada ribuan.
"Jadi, kalau untuk soal misalnya laporan keuangan, itu kan sudah kami sampaikan juga ke publik. Kita menunggu dari sisi perusahaan-perusahaan yang TBK, apa lagi kan juga belum semua selesai itu [penyusunan laporan keuangan], harus selesai, kan ada seribu perusahaan," urainya.
Pandu menambahkan, BUMN berstatus Tbk juga harus melaporkan laporan keuangan mereka terlebih dahulu kepada dua anak perusahaan Danantara, yakni Danantara Asset Management (DAM) dan Danantara Investment Management (DIM).
Karena itu, laporan keuangan lengkap dari semua perusahaan BUMN disebut baru dapat rampung sekitar akhir kuartal ketiga 2026.
"Kemungkinan baru bisa prosesnya mungkin akhir kuartal III, karena memang proses kan itu semua," tutur dia.
Sebagai informasi, KIP menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
KIP menyoroti praktik pengelolaan aset publik oleh Danantara. Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Handoko Agung Saputro menyatakan keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Danantara sebagai Badan Publik yang memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Handoko.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































