Menuju konten utama

P2G Kecam Pemecatan Guru SMK yang Kritik Ridwan Kamil

Tindakan pemecatan dan menghapus nama guru dari Dapodik dinilai sangat berlebihan dan reaksioner serta merugikan nasib guru untuk jangka panjang.

P2G Kecam Pemecatan Guru SMK yang Kritik Ridwan Kamil
Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Pemilih Ridwan Kamil menyampaikan paparannya dalam acara Kuliah Umum Partai Golkar di Golkar Institute, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kuliah umum yang dihadiri para politisi muda partai Golkar tersebut bertemakan kepemimpinan transformatif yang berbasis karya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat yang memecat guru SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon bernama Muhamad Sabil Fadhilah yang mengkritik Gubernur Ridwan Kamil.

Sabil diduga melanggar kode etik guru karena menggunakan kata ganti "maneh" kepada Ridwan. Kata "maneh" atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar. P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.

"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/3/2023)

Menurutnya, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru.

Sebab yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.

"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," tegasnya.

Meskipun demikian, P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.

Satriwan juga meminta agar para guru selalu berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) dalam bersikap atau berperilaku menjalankan profesi guru. Senantiasa menjaga kehormatan profesi guru.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," tuturnya.

Sementara itu menurut Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, pihaknya mengapresiasi sikap terbuka Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang menerima kritik guru tersebut bahkan kemudian meminta sekolah tidak memecatnya.

Namun P2G berharap agar Gubernur Ridwan Kamil memastikan surat pemecatan guru tersebut dibatalkan dan harus ada bukti hitam di atas putih.

"Jika kang RK benar-benar berpihak pada guru apalagi honorer, beliau tidak perlu sampai menghubungi langsung pihak yayasan. Apalagi tindakan yayasan tak lepas dari perasaan ga enak kepada Kang RK," ujarnya.

Iman menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik guru yang dilakukan guru SMK Muhamad Sabil Fadhilah harusnya terlebih dulu dibuktikan dalam sidang Kode Etik Guru dari Organisasi Profesi Guru yang diikuti oleh yang bersangkutan. Hal demikian tertuang jelas dalam Pasal 42 sampai 44, UU Guru dan Dosen.

Dalam menjalankan tugas profesinya, guru dilindungi oleh UU Guru dan Dosen berikut turunannya, serta secara khusus dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.

"Ada empat jenis perlindungan guru, yakni Perlindungan Profesi, Hukum, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta Hak Atas Kekayaan Intelektual," terangnya.

Sedangkan menurut Ketua P2G Provinsi Jawa Barat, Sodikin, Yayasan atau sekolah, apalagi Disdik Jawa Barat tidak boleh begitu saja langsung memecat tanpa ada proses etik dalam sidang Dewan Kehormatan Guru berdasarkan pasal 44 ayat 3 UU Guru dan Dosen.

Dalam pasal tersebut menyebutkan: "Dewan Kehormatan Guru dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru."

"Sebagai negara hukum, yayasan atau Dinas Pendidikan harus mengikuti tahapan proses sesuai aturan. Dikasih Surat Teguran misalnya merujuk Kode Etik Guru Indonesia, nggak bisa ujug-ujug dipecat," kata Sodikin.

Sodikin mengatakan, dalam menegakkan aturan etika guru, yayasan dan Dinas Pendidikan atau KCD wajib juga merujuk kode etik guru yang sudah disepakati bersama lintas organisasi profesi guru difasilitasi oleh Dirjend GTK Kemdikbudristek pada akhir 2022 lalu.

"Kami mendesak Kemdikbudristek dan organisasi profesi guru, segera menyosialisasikan KEGI kepada guru dan Pemda, agar guru paham dan taat asas serta siapapun tak bisa lagi bertindak sewenang-wenang kepada guru," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN GURU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri