Menurut KPAI, 1.695 guru PNS yang dipecat tersebut mengajar di 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Simalungun.
KPAI khawatir pemecatan 1.695 guru berstatus PNS di Kabupaten Simalungun bisa mengganggu proses pembelajaran puluhan ribu siswa SD dan SMA di daerah tersebut.