Menuju konten utama

KPAI Terima Pengaduan Dampak Pemecatan 1.695 Guru di Simalungun

Menurut KPAI, 1.695 guru PNS yang dipecat tersebut mengajar di 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Simalungun.

KPAI Terima Pengaduan Dampak Pemecatan 1.695 Guru di Simalungun
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Antaranews/kpai.go.id

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku siap menerima pengaduan dari para siswa dan orang tua terkait dampak keputusan pemberhentian 1.695 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kejadian tersebut akan menjadi dasar KPAI untuk melakukan pengawasan dan advokasi kebijakan demi kepentingan peserta didik. Sebab, siswa berhak mendapatkan pembelajaran berkualitas yang didukung oleh para pendidik berpengalaman dan berkualitas.

"Meski bukan sarjana, namun karena pengalaman mengajar selama-bertahun-tahun, bisa saja para guru yang diberhentikan tersebut sudah profesional di mata pelajarannya" kata Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Seharusnya, kata dia, para guru tersebut dapat difasilitasi untuk peningkatan kualifikasi akademiknya. Dirinya pun menyarankan, pemberhentian status guru PNS bukan solusi atas masalah yang terjadi.

"Pemerintah seharusnya memastikan kewajiban untuk mendorong guru memenuhi kualifikasi bisa terlaksana sebagaimana amanat pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur pemerintah," ucapnya.

Retno menerangkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, wajib membina dan meningkatkan kompetensi serta kualifikasi guru. Kemudian, pemerintah juga wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan.

Seharusnya, kata dia, pemerintah sudah punya data berapa guru yang memang belum sesuai kualifikasi. Dari data itu, pemerintah bisa merencanakan dan memprioritaskan anggaran untuk peningkatan kualifikasi guru.

"Pemerintah punya kewajiban untuk itu. Kalau kewajiban ini bisa dimaksimalkan maka pemberhentian ribuan guru Simalungun semestinya dapat diminimalkan jumlahnya," pungkasnya.

Berdasarkan catatan KPAI, 1.695 guru PNS yang dipecat tersebut mengajar di 778 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Simalungun.

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, jumlah guru SD negeri dan swasta di Kabupaten Simalungun mencapai 6.162 orang. Sedangkan di SMP Negeri dan swasta berjumlah 2.394 guru. Adapun jumlah siswa SD di Simalungun sekitar 104.814 anak dan SMP 38.678 siswa.

"Artinya, pemberhentian 1.600-an guru PNS akan berdampak secara signifikan terhadap proses pembelajaran puluhan ribu siswa," kata Retno.

Mendikbud Tak Masalah Soal Pemecatan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy tidak mempersoalkan keputusan pemecatan 1.695 guru PNS tersebut.

"Bupati Simalungun sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Kemendikbud terkait guru-guru yang belum S1, karena belum S1 pensiunnya tidak sama dengan guru pada umumnya," kata Muhadjir di sela-sela Konferensi SEAMEO Council ke-50 di Selangor, Malaysia, Selasa (23/7/2019) seperti dilansir Antara.

Bupati Simalungun semula menerbitkan SK Nomor 188.45/5929/25.3/2019 tanggal 26 Juni 2019 untuk memberhentikan sementara 992 guru PNS nonsarjana. Kemudian, 703 guru tamatan SMA, yang merupakan pengajar SD dan SMP, juga dipecat.

"Memang mereka (guru yang diberhentikan) itu memang harus pensiun, karena mereka diberi kesempatan untuk melanjutkan ke sarjana tapi mereka tidak mau," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, jika masa kerja guru-guru tersebut diperpanjang lagi, anggaran daerah Simalungun akan terbebani. Apalagi, sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal hal itu.

"Kemendikbud sudah memberikan lampu hijau dan mereka harus mundur. Kami tidak ingin Pemda terbebani dengan para guru yang sudah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana ini," ujar Muhadjir.

Baca juga artikel terkait GURU atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto