Menuju konten utama

Guru Pelaku Pelecehan Seksual ke Turis Asing di Yogya Ditangkap

Seorang guru ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap wisatawan asing di Kota Yogyakarta. 

Guru Pelaku Pelecehan Seksual ke Turis Asing di Yogya Ditangkap
Kapolsek Mergangsan Kompol Tri Wiratno (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, Selasa (16/7/2019). Polsek Mergangsan menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap turis asing di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta. tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Seorang guru honorer ditangkap kepolisian karena melakukan tindakan pelecehan seksual dengan memegang payudara turis asing di Yogyakarta.

Pelecehan seksual itu terjadi di kawasan Prawirotaman, Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kepala Polsek Mergangsan Kompol Tri Wiratno mengatakan pelaku pelecehan seksual itu berinisial SP (37). Menurut Wiratno, SP bekerja sebagai guru honorer di sebuah sekolah dasar.

"[SP] Ditangkap kemarin pukul 14.00. Kami klarifikasi terhadap bukti-bukti yang kami amankan, jaket yang digunakan saat tindak pidana asusila, helm, terus sepeda motor," kata Wiratno pada Selasa (16/7/2019).

Menurut Wiratno, penangkapan terhadap SP berawal dari 2 laporan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh turis asing. Pertama, pada 13 Juni 2019, SP memegang payudara seorang turis asing asal Belanda. Kemudian, pada 29 Juni lalu, SP mengulangi lagi perbuatannya ke turis Australia.

"[Pelaku] kami interogasi, data kami cocokkan dengan kejadian yang lama pada bulan Juni [2019], ternyata yang bersangkutan memang pelaku tindak pidana asusila," ujar Wiratno.

Tindakan SP sempat terekam CCTV. Warga yang geram lantas mengadukan tindakan SP tersebut ke Polsek Mergangsan. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SP saat akan kembali mengulangi perbuatannya di kawasan Prawirotaman.

Wiratno menjelaskan, saat melakukan pelecehan seksual, SP mengendarai sepeda motor Yamaha NMax. SP juga mengenakan jaket dan helm full face agar tidak dikenali warga.

SP yang berdomisili di Desa Margodadi, Seyegan, Kabupaten Sleman sengaja menyambangi Prawirotaman karena mengincar turis asing yang banyak menginap di kawasan tersebut.

Saat beraksi, SP memepet korban dengan motor dan kemudian memegang payudaranya. SP biasa melakukan tindakannya itu pada siang hari, antara pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

“Pelaku dikenai Pasal 281 ayat 1 [KUHP], masalah asusila dengan ancaman 2 tahun 8 bulan [bui]," tambah Wiratno.

Sementara SP mengaku baru melakukan pelecehan seksual ke turis asing sebanyak dua kali. Pria yang sudah menikah dan beranak satu ini berkilah hanya iseng.

"Orang asing karena rata-rata cantik. Biasanya [turis berpakaian] kan sering terbuka tapi enggak ada unsur nafsu. Sekedar iseng dan khilaf," kata SP.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom