Menuju konten utama

Penjara untuk Baiq Nuril Dinilai Bisa Langgengkan Pelecehan Seksual

Baiq Nuril dipenjara dinilai oleh LSM gabungan Perempuan Pekerja bisa melanggengkan kasus pelecehan seksual di tempat kerja.

Penjara untuk Baiq Nuril Dinilai Bisa Langgengkan Pelecehan Seksual
Anggota MPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (tengah), terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun dan Komisioner Komnas Perempuan Masruchah membentangkan poster bersama sebelum menjadi narasumber pada diskusi empat pilar MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gabungan Perempuan Pekerja (PP) mengharapkan amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada pelaku pencemaran nama baik UU ITE Baiq Nuril, karena ini merupakan cara terakhir yang bisa menyelamatkan Baiq setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak.

PP merupakan gabungan dari beberapa LSM yang terdiri dari LSM Perempuan Mahardika, Federasi Buruh Lintas Pabrik dan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga.

Mahkamah Agung menilai, keputusan pengadilan sebelumnya sudah tepat. Padahal menurut Perempuan Pekerja, jika dibiarkan, maka akan terus ada pelecehan seksual di tempat kerja.

"Baiq Nuril telah berjuang dan membela dirinya di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual. Jika ia tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari, dan tempat kerja akan terus menjadi tempat pelecehan seksual," kata Sekretaris Nasional Perempuan Pekerja Mutiara Ika di Gedung YLBHI Jakarta, Sabtu (6/7/2019).

Baiq Nuril dipidana karena dianggap melakukan penyebaran informasi yang merugikan atasan di tempat kerjanya. Baiq merekam sebuah pembicaraan di telepon yang mengandung pelecehan seksual. Ketika rekaman itu tersebar dan atasannya dihukum, dia malah mengadukan Baiq Nuril dengan pemidanaan.

Banyak pihak yang merasa keberatan karena menganggap tindakan Baiq hanya melindungi dirinya saja. Sebagai korban, tidak sepatutnya dia dipidana.

"Instrumen hukum di negara kita yang belum sepenuhnya mengakomodir beragam bentuk kekerasan seksual menjadikan kekerasan yang tidak disertai dengan bukti kekerasan secara fisik tidak bisa dianggap sebagai kekerasan," pungkas Mutiara.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno