tirto.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan adanya pelanggaran dalam Undang-undang ITE untuk kasus Baiq Nuril dikatagorikan pasal karet yang artinya bisa ditarik untuk menjerat siapapun. Bahkan Fahri menjelaskan, UU ITE bisa digunakan oleh orang lain secara salah kaprah.
"Saya sih sebenernya memang intinya di UU ITE, UU ITE itu salah kaprah," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Ia menjelaskan, pemerintah baiknya mengkaji ulang soal UU ITE yang belakangan malah merugikan kebebasan masyarakat dalam membela dari.
Seperti kasus yang dialami Baiq Nuril yang merupakan seorang guru honorer yang menyebarkan pelecehan yang dilakukan atasannya ketika diajak melakukan percakapan berisi isu seks.
Fahri mengatakan, hal ini perlu segera dilakukan agar tak ada lagi korban yang bisa dijerat dengan UU ITE yang dia sebut sebagai peraturan salah kaprah.
"Baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri. Masa orang membela diri, abis dizalimi membela diri terus kena. Itu banyak kasus begitu," papar dia.
Penasihat hukum Baiq Nuril Aziz Fauzi kecewa atas putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya. Aziz menilai, putusan MA itu didasari pada bukti yang cacat hukum.
"Bukti elektronik yang dipertimbangkan majelis hakim kasasi dalam putusan itu adalah bukti elektronik yang tidak sah yang cacat, yang tidak memenuhi ketentuan pasal 5 dan pasal 6 UU ITE," kata Aziz di LBH Pers, Jakarta Selatan pada Jumat (5/7/2019).
Dalam persidangan, hakim menjadikan rekaman pembicaraan antara Nuril dan atasannya sebagai barang bukti untuk menyatakan Nuril bersalah. Padahal, menurut Aziz rekaman yang ditunjukkan di muka hakim dan dijadikan pertimbangan sudah berubah.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari