tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mereka menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril, Jumat (5/7/2019). Hakim beranggapan PK ditolak karena putusan yang dikeluarkan di tingkat kasasi sudah menyatakan ada pelanggaran pidana.
"Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Karo Hukum dan Humas Abdullah saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (5/7/2019).
Selain itu, hakim tidak menimbang dalil peninjauan PK Nuril. Sebab, dalil yang disampaikan sudah dipertimbangkan dalam putusan pengadilan sebelumnya.
"Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya," kata Abdullah.
Dengan penolakan peninjauan kembali, vonis kasasi Nuril kembali berlaku. Dengan demikian, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"[Hukuman] Mengacu kepada putusan sebelumnya," kata Abdullah.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Pemohon/Terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Andi menjelaskan, hakim melihat pertimbangan hukum hakim kasasi sudah tepat.
"Menurut majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti, alasan permohonan PK Pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan Judex yuris/MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan, karena putusan judex yuris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Dalam perkara tersebut, Nuril merekam pembicaraan via ponsel antara Muslim dan Nuril ketika korban menelepon Nuril sekitar 1 (satu) tahun yang lalu. Hasil rekaman itu disimpan oleh Nuril. Kemudian barang-bukti hasil rekaman diserahkan kepada Imam Mudawin, lalu saksi Imam Mudawi memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas.
"Bahwa terdakwa [Nuril] yang menyerahkan HP miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen elektronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK Pemohon/Terdakwa ditolak," kata Andi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri