tirto.id - Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Perempuan yang sebelumnya staf tata usaha SMAN 7 Mataram ini menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh MA.
Ia dijerat dengan UU ITE dan divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Padahal di tingkat pengadilan negeri, Baiq dinyatakan bebas.
Setelah mengajukan PK sejak 4 Maret 2019 lalu, Mahkamah Agung akhirnya tetap memutuskan menghukum Nuril pada Kamis (4/7/2019).
Dalam laman kepaniteraan MA, majelis hakim menyatakan menolak pengajuan PK Nuril.
"Tolak," seperti dikutip dari poin amar putusan Nuril, Jumat (5/7/2019).
Kasus Nuril termasuk kontroversial karena ia adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya di SMA 7 Mataram, Muslim. Namun, Nuril justru dihukum.
Kasus berawal saat Nuril jengah dengan pelecehan verbal Muslim. Nuril pun akhirnya merekam percakapan antara dirinya dengan Muslim. Percakapan tersebut kemudian ditransmisikan kepada Imam Mudawin, rekan Nuril. Rekaman tersebut kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan Mataram hingga membuat Muslim dimutasi.
Tidak terima ujaran direkam dan disebar Nuril, Muslim melapor ke kepolisian. Laporan tersebut diterima hingga akhirnya sampai di meja hijau. Namun, di tingkat pengadilan pertama, Nuril dinyatakan bebas. Jaksa tidak terima hingga akhirnya mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat kasasi, hakim menyatakan Nuril bersalah dan divonis 6 bulan penjara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri