Menuju konten utama

Koalisi Desak Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril Sebelum Dipenjara

Jokowi didesak segera memberikan amnesti kepada Baiq Nurul sebelum ada ada perintak dari kejaksaan untuk menjebloskannya ke penjara.

Koalisi Desak Jokowi Beri Amnesti Baiq Nuril Sebelum Dipenjara
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

tirto.id - Koalisi #SaveIbuNuril mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada terdakwa UU ITE Baiq Nuril setelah MA menolak PK yang diajukannya.

Penolakan PK membuat Nuril dihukum penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

"Sebenarnya langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva Alicia di LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Menurut dia, koalisi pernah bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Dalam pertemuan itu, KSP menjanjikan grasi jika semua upaya hukum telah dilalui.

Namun, pihak koalisi menolak usulan tersebut lantaran yang bisa mendapat grasi hanya terpidana dengan hukuman minimal 2 tahun.

"Sedangkan kita ketahui, Bu Nuril cuma dijatuhi 6 bulan penjara dan denda 500 juta. Jadi treshold [ambang batas] itu 2 tahun. Enggak terpenuhi padahal itu adalah gerbang pertama kalau seseorang mau diberikan grasi," ujar dia.

Untuk mendapat amnesti, kata dia, tidak ada syarat khusus terkait lama hukuman dan jenis pidana. Selain itu, pemberian amnesti menjadi diskresi presiden seutuhnya.

Geno berharap Jokowi dapat memberikan amnesti dengan cepat kepada Nuril. Sebab, jika salinan putusan PK terhadap Nuril sudah keluar, dikhawatirkan pihak kejaksaan akan segera menjebloskan Nuril ke penjara.

"Satu-satunya cara yang kemudian tercepat yang paling efisien adalah ketika Presiden Jokowi kasih amnesti," kata dia.

Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun terkait putusan kasasi yang menggugurkan vonis bebas di PN Mataram pada 2017 lalu.

Melalui putusan MA No.83 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 4 Juli 2019, permohonan PK ditolak majelis hakim, sehingga diharuskan menjalani hukuman.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali