tirto.id - Study tour belakangan mendapat sorotan pemerintah pusat, usai sejumlah daerah diketahui membuat kebijakan untuk membatasi hingga melarang kegiatan karyawisata tersebut. Kebijakan beberapa daerah ini mulai dikeluhkan para pelaku wisata.
Keberatan ihwal kebijakan study tour dari sejumlah pemerintah daerah (Pemda) itu salah satunya disampaikan pihak Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Kebijakan itu dikhawatirkan berpotensi merugikan industri pariwisata.
Study tour memang jadi pro-kontra. Sebab kegiatan itu beberapa kali mengakibatkan kecelakan lalu lintas (laka lantas), hingga laka laut. Adapun GIPI meminta para pemangku kebijakan untuk membuat aturan dapat diterima pihaknya. Misalnya terkait laka-lantas, bahwa yang perlu dievaluasi ialah moda trasnportasinya.
“Kalau yang salah itu dipandang adalah operator transportasi daratnya yang yang dipenalti, bukannya program study tour yang dipermasalahkan,” ujar Ketua GIPI Hariyadi Sukamdani pada konferensi pers di Jakarta, Sabtu (22/3), seperti dikutip dari ANTARA.
Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa kepada rekan media mengatakan, pihaknya sudah mendengar aturan di daerah itu. Dalam kunjungannya ke Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (20/3), Ni Luh menegaskan akan menjalin komunikasi dengan pemda, untuk mencari jalan tengah terkait study tour.
Terbaru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti turut angkat suara. Kepada awak pers di Jakarta, Senin (24/3), Mu’ti menyatakan pihaknya tak melarang kegiatan study tour.
Hanya saja, Mu'ti meminta pihak sekolah untuk menjaga keamanan siswa hingga kendaraan jika akan melaksanakan study tour. Selain itu, tujuan dari kegiatan study tour harus diperjelas.
Apa Saja Daerah yang Melarang & Membatasi Study Tour?
Beberapa daerah diketahui mempunyai kebijakan ketat soal pelaksanaan study tour. Beberapa di antaranya melakukan pembatasan hingga pelarangan. Di mana saja, berikut beberapa di antaranya:
1. Provinsi Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melarang kegiatan study tour untuk tingkat pra-sekolah, sekolah dasar, hingga menengah, sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 64/PK.01/Kesra tertanggal 8 Mei 2024.Kegiatan study tour di Jabar masih bisa dilakukan, dengan catatan lain bahwa karyawisata tersebut hanya ke ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. Cakupan wilayah yang dimaksud ialah di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Pengetatan diakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi. Terdapat pengecualian yang berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerjasama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan. Setiap kegiatan juga wajib dilaporkan ke dinas terkait.
2. Provinsi Banten
Pemprov Banten melarang kegiatan study tour atau outing class, kecuali dilakukan di dalam wilayah Provinsi Banten. Larangan itu termuat dalam SE Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nomor 900.1.7.1/6345/Dindikbud/2025. Aturan berlaku bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SKh.Pemprov Banten juga memberlakukan sanksi kepada Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan yang melanggar aturan tersebut. Pembatasan dilakukan salah satunya ialah untuk Mengoptimalkan destinasi wisata di Provinsi Banten sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.
Pengecualian ialah bagi sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan. Namun pihak sekolah tetap wajib melaporkan kegiatan kepada Disdikbud Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
3. Provinsi Bengkulu
Pemprov Bengkulu punya aturan lebih ketat, lantaran melarang segala kegiatan study tour. Ketentuan itu tertuang dalam SE No. 100.3.4/034/Dikbud/2025 tertanggal 25 Februari 2025. Aturan berlaku bagi satuan pendidikan SMA, SMK, hingga SLBN.Pemprov Bengkulu menegaskan, aturan itu diberlakukan karena selama ini study tour dinilai membebani ekonomi orangtua/wali. Selain study tour, Pemprov Bengkulu juga melarang kegiatan lain seperti perpisahan/pelepasan di luar lingkungan sekolah.
4. Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah melarang study tour sehubungan dengan SE Kadisdik Jakarta No. e-0017/SE/2024 yang berlaku sejak 30 April 2024. Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa para pelajar SMK asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Mei 2024.Salah satu paling anyar, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengimbau agar study tour dilaksanakan di dalam provinsinya saja. Kepada media, Selasa (4/3), ia mengatakan hal itu dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta para siswa terhadap Jakarta dan memanfaatkan banyaknya lokasi edukatif.
5. Provinsi Jawa Tengah
Pemprov Jateng melalui Disdikbud telah melarang study tour, dengan terbitnya nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 yang berlaku bagi satuan pendidikan SMK dan SMA negeri. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kecelakaan maut bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jabar pada Mei 2024.Tidak saja faktor keamanan, pertimbangan lain Pemprov Jateng ialah kegiatan study tour berpotensi membuka penyimpangan anggaran oleh pihak sekolah. Adapun pihak sekolah yang ingin melakukan pembelajaran di luar sekolah, harus mampu mengelola anggaran biaya baik melalui bantuan operasional sekolah (BOS) atau bantuan operasional pendidikan (BOP).
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah melarang study tour sejak 2020 melalui berbagai surat. Misalnya nota dinas 0777/KADIS/V/2020 perihal Pengawasan dan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Dari Peran Serta Masyarakat. Intinya, bahwa satuan pendidikan Jateng di kedinasan Disdikbud provinsi harus bebas pungutan, termasuk untuk study tour.
Editor: Fitra Firdaus