tirto.id - Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, meminta kepala daerah untuk membuat kebijakan, keputusan, dan peraturan yang berbasis pada hak asasi manusia (HAM).
“Hendaknya sekarang ini kepala daerah dalam setiap mengambil kebijakan, membuat perda, dan sebagainya harus perspektif HAM,” kata Otto di Balairung Nagara Bhakti, di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (24/6/2025).
Otto juga meminta agar kepala daerah memberikan perhatian terhadap keadilan masyarakat. Dalam arahan retretnya, dia menyampaikan mengenai konflik-konflik yang terjadi di daerah yang harus diselesaikan dengan pendekatan HAM.
"Daerah juga harus memberikan perhatian untuk tercapainya akses ke justice, ya akses keadilan bagi masyarakat yang ada di negara ini," tuturnya.
Otto menjelaskan mengenai pembicara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di DPR RI yang juga memperkuat penghormatan terhadap HAM. Termasuk hukum adat yang diatur dalam KUHP baru Pasal 2 yang menyebut bahwa seseorang dapat dikenakan hukum berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat walaupun tidak diatur dalam KUHP.
"Itu semuanya nuansanya adalah bagaimana supaya penghormatan, penghargaan, kepada hak asasi manusia di Indonesia dapat bisa tetap dilaksanakan. Sehingga masyarakat Indonesia ini mendapatkan keadilan yang betul-betul," terangnya
Otto juga menjelaskan, pemerintah daerah akan diberi wewenangan untuk mengindentifikasi hukum adat yang berlaku di wilayah mereka. Hal ini penting, agar pelanggaran terhadap hukum adat bisa ditindaklanjuti secara legal.
"Karena pemerintah daerah itu yang mengetahui bagaimana hukum yang berkembang di masyarakat mereka. Nah, jadi seandainya ada pelanggaran, tidak melanggar apa yang tertulis di dalam KUHP, tapi melanggar hukum yang berkembang dalam masyarakat, itu sebagai the living law maka itu bisa juga dikenakan [penindakan]," jelasnya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































