tirto.id - Orang tua eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan rasa kecewanya usai hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan putranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Ibunda Nadiem, Atika Algadri mengatakan keputusan hakim itu mematahkan hati keluarganya. Padahal, katanya, Nadiem selama ini menjalankan tugas dan kariernya dengan prinsip moral, kejujuran, serta pengabdian bagi bangsa
“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem ya. Kami tahu anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu, prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa,” ujar Atika.
Ia mencontohkan kiprah Nadiem saat menjadi CEO Gojek hingga menjadi Mendikbudristek saat itu. Atika menilai apa yang dilakukan anaknya berlandaskan niat untuk memberi manfaat bagi masyarakat dan kemajuan pendidikan Indonesia.
“Seperti yang dilakukan pada waktu Gojek, dengan memberi pekerjaan para 4 juta pekerja. Kemudian di kementerian pendidikan, dengan program-program pendidikannya, yang dia anggap perlu untuk memajukan pendidikan bangsa ini,” tutur Atika.
Senada, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, kecewa dengan putusan itu. Akan tetapi, dia menyebut keluarga akan terus berjuang melalui jalur hukum.
“Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kami berjuang terus,” kata Nono.
Nono juga menyampaikan kebanggaannya atas keteguhan putranya menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Gugatan itu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).
"Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































