Menuju konten utama

Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Tetap Sah Jadi Tersangka

Hakim menilai Kejagung telah sesuai prosedur dalam menetapkan status tersangka korupsi pengadaan laptop chromebook kepada Nadiem Makarim.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Nadiem Tetap Sah Jadi Tersangka
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/agr

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Gugatan itu terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).

"Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Kejagung telah menangani perkara berdasarkan kecukupan alat bukti. Termasuk dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” katanya.

Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan itu diajukan karena ia menolak penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan Chromebook pada program digitalisasi Kemendikbudristek 2019–2022. Sidang perdana digelar sejak Jumat (3/10/2025).

Nadiem Makarim adalah salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek. Dia menjalani hukuman di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Sementara itu, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus ini. di antaranya adalah eks Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL); dan eks Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto