Menuju konten utama

Kejagung Periksa Saksi Terkait Pengadaan di Kasus Chromebook

Pemeriksaan beberapa petinggi Telkom sudah dilakukan beberapa kali, meski tak dibuka di rilis pemeriksaan saksi harian.

Kejagung Periksa Saksi Terkait Pengadaan di Kasus Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) saat menjelaskan mengenai Nadiem Makarim yang mengajukan praperadilan, Selasa (23/9/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya buka suara mengenai informasi adanya pemeriksaan sejumlah pihak dari PT Telkom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kmendikbudristek) periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap beberapa petinggi Telkom memang sudah dilakukan beberapa kali. Meskipun demikian, dalam setiap rilis pemeriksaan saksi harian, Kejagung tidak pernah mencantumkan saksi dari perusahaan BUMN tersebut.

"Ada sudah, ya sudah [dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dari Telkom]. Yang jelas sekarang diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan chromebook-nya. Ya berati terkait dengan pengadaannya," ucap Anang kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Anang menyampaikan bahwa dirinya tak bisa menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan pihak Telkom ini apakah terkait dengan investasi ke GoTo yang diduga berhubungan dengan tersangka Nadiem Makarim. Dia juga tak bisa menyebutkan berapa saksi dari perusahaan pelat merah itu yang sudah diperiksa.

"Saya belum tahu [materi pemeriksaannya apakah terkait investasi Telkom ke GoTo]. Ya saya tidak tahu persisnya, sepanjang ada keterkaitan dengan pengadaan [chromebook] pasti diperiksa," ungkap Anang.

Anang juga menjelaskan bahwa proyek yang menjadi pokok perkara ini juga memiliki beberapa keterkaitan dengan pengadaan lainnya. Sehingga, tim penyidik membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian peristiwanya.

"Karena chromebook ini ada kaitannya dengan pengadaan pastinya, dengan kuota juga ya. Mungkin [peran Telkom] ada di sana," ujar Anang.

Sebagai informasi, tim penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dari struktur kasus sendiri, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi