tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang dari sejumlah vendor yang terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022. Pengembalian tersebut juga dilakukan sejumlah pihak dari Kemendikbudristek.
"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).
Dia menjelaskan uang yang diterima tim penyidik itu masih dalam penghitungan. Kendati demikian, nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Dijelaskan Anang, sejumlah pihak yang melakukan pengembalian ini menyadari bahwa keuntungan dari chromebook bukan berdasarkan prosedur. Sehingga, mereka memulangkannya.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," tutur dia.
Diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka sebelumnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Jurist Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari struktur kasus sendiri, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































