Menuju konten utama

OPM Dilabeli Teroris: Keterlibatan Densus 88 & Potensi Masalah Baru

Pelabelan teroris terhadap OPM dikhawatirkan akan timbulkan dampak psikososial dan berpotensi menciptakan stigmatisasi baru bagi warga Papua di perantauan.

OPM Dilabeli Teroris: Keterlibatan Densus 88 & Potensi Masalah Baru
Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris, pernyataan ia setali tiga uang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI. Penyematan label tersebut, ia klaim berdasarkan paparan fakta tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme menjadi landasan bagi pemerintah untuk mendefinisikan OPM sebagai teroris. Bagi Mahfud, OPM melakukan "gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme."

Setelah penetapan tersebut pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik Papua. Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim dan dibantu dengan TNI, sedangkan Badan Intelijen Negara akan dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan intelijen yang bersifat politis seperti menggalang tokoh-tokoh daerah, pengidentifikasian lokasi markas musuh dan penggalangan dengan negara sekitar yang menjadi pelarian negara separatis.

Bisa saja Polri mengubah strategi perburuan kelompok bersenjata, apalagi UU Terorisme diterapkan kepada kelompok bersenjata. Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto menyebut keterlibatan Densus 88 Antiteror mengejar Lekagak Telenggen cs pun mungkin terwujud.

"Seperti Operasi Madago Raya, unsurnya kami tambah. Bisa dilibatkan Densus untuk bantu Satgas Operasi (Nemangkawi)," ujar kata dia ketika dihubungi wartawan, Kamis (29/4/2021). Keterlibatan pasukan harus dengan persetujuan orang nomor wahid di Korps Bhayangkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan

jika ada perintah dari Kapolri, maka Densus 88 akan dilibatkan dalam Satgas Nemangkawi. “Seperti yang dilakukan saat ini, ada pengejaran terhadap Mujahidin Indonesia Timur, di situ dilibatkan juga Densus 88,” ucap dia, Jumat (30/4).

Ciptakan Stigmatisasi Baru

Sisi lain, Gubernur Papua Lukas Enembe sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari kelompok bersenjata, adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta mencederai prinsip HAM.

Namun ia meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang penetapan tersebut karena keputusan itu harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan hukum terhadap warga Papua secara umum. Pelabelan teroris akan menimbulkan dampak psikososial bagi warga Papua di perantauan dan berpotensi menciptakan stigmatisasi baru.

Enembe juga meminta agar aparat TNI dan Polri memetakan dahulu kekuatan kelompok bersenjata, persebaran wilayah, ciri-ciri kelompok, serta jumlahnya. "Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemprov Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil," terang Enembe.

Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Adriana Elisabeth sepakat bahwa kelompok bersenjata memang melakukan aksi teror, akan tetapi tak tepat melabeli mereka sebagai teroris. Akar persoalan separatis berbeda dengan teroris.

Pemerintah mesti melakukan kajian mendalam untuk menyelami konflik dan dinamika Papua dari berbagai sisi. Ia khawatir pelabelan justru akan merugikan masyarakat sipil, mereka mesti terus mengungsi akibat dampak operasi pengejaran dan penangkapan yang ditingkatkan pemerintah.

Ia khawatir hal itu berujung pada ketidakmampuan pemerintah memutus siklus kekerasan, pelanggaran HAM, dan pembantaian di Papua. "Mengambil keputusan dalam kondisi terdesak cenderung akan menimbulkan masalah baru karena tidak mengalkulasi dampak pada masyarakat lokal dan persepsi internasional atau internasionalisasi isu Papua," ujar Adriana kepada Tirto, Jumat.

Dasar pemerintah melakukan penetapan KKB sebagai teroris adalah sesuai definisi terorisme di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Merujuk hal itu, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

“Dari definisi tersebut kelompok tersebut memenuhi unsur untuk disebut sebagai teroris, dan karena tujuannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI atau separatisme, maka sangat tepat sebutan kelompok separatis teroris tersebut,” terang Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Kebijakan Strategis Indonesia Stanislaus Riyanta, ketika dihubungi Tirto, Jumat.

Namun, upaya untuk penanganan Papua tentu tidak berhenti hanya pada pelabelan teroris saja. Ini hanya bagian kecil, yang lebih besar dan penting adalah bagaimana pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara dan tidak terpengaruh upaya kelompok bersenjata.

Riyanta melanjutkan, bagi masyarakat yang mau diajak dialog dan membangun Papua tentu akan diakomodasi, tapi bagi kelompok yang melakukan aksi kekerasan bersenjata, sudah wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan melakukan tindakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Perlu hati-hati dalam penanganan karena banyak pihak yang bisa memainkan isu ini dan bisa merugikan dalam penanganan. Tujuan utama adalah tetap merangkul dan menyejahterakan masyarakat Papua, label dan penanganan teroris hanya khusus kepada pihak yang menolak dirangkul dan justru melawan negara dan menyerang masyarakat,” imbuh dia.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri