tirto.id - Komisioner Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab kecewa dengan Menkopolhukam Mahfud MD yang melabeli kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris.
"Kalau hari ini Pak Menko mengumumkan jalan keluarnya dengan menambah label teroris, saya terus terang merasa kecewa dengan itu," kata Amiruddin pada diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Secara umum, ia mengatakan problem di Papua merupakan masalah yang sudah berkelindan berbagai persoalan yang dari dulu tidak pernah diurus dengan baik. Dalam UU Otonomi Khusus sudah dijelaskan perlu memutus rantai konflik dengan sistem demokrasi melalui partai lokal.
Sayangnya selama UU Otsus berjalan, tidak pernah ada perbaikan demokrasi di Papua, sehingga konflik tersebut terjadi.
"Pada akhirnya hampir 50 tahun kita berhadapan dengan persoalan yang sama di Papua," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kelompok bersenjata yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kekerasan di Papua dalam beberapa pekan terakhir melonjak. Terbaru adalah penembakan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Provinsi Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut.
Editor: Zakki Amali