Menuju konten utama
Konflik Papua

Menkopolhukam Mahfud Dukung Pelabelan OPM sebagai Teroris

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kelompok bersenjata atau kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua sebagai teroris.

Menkopolhukam Mahfud Dukung Pelabelan OPM sebagai Teroris
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Uskup Agung Makassar Mgr Johannes Liku Ada (kiri) memberikan keterangan pers usai berkunjung di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Pemerintah resmi melabeli kelompok bersenjata atau kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Tanah Papua sebagai teroris.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris berdasarkan pernyataan dari Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, TNI, dan fakta yang diperoleh dari keterangan tokoh masyarakat, tokoh adat serta pimpinan daerah resmi Papua, baik legislatif maupun eksekutif.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam keterangan dari kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud menambahkan, penetapan kelompok bersenjata Papua sebagai teroris juga mengacu kepada definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Di saat yang sama, Mahfud menegaskan kalau resolusi PBB sudah menetapkan Papua sebagai bagian Indonesia dan keinginan warga Papua sesuai hasil survei pemerintah.

"Berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro-republik kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," tutur Mahfud.

Setelah penetapan tersebut, Mahfud menegaskan pemerintah akan melakukan tindakan terukur dalam penanganan konflik Papua. Pemerintah akan menggunakan kepolisian sebagai tim terdepan dalam penanganan konflik Papua dan dibantu dengan TNI.

Selain itu, BIN akan dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan intelijen yang bersifat politis seperti menggalang tokoh-tokoh daerah, pengidentifikasian lokasi markas musuh dan penggalangan dengan negara sekitar yang menjadi pelarian negara separatis.

Mahfud memastikan, pemerintah akan menindak setiap kekerasan di Papua sesuai dengan Undang-Undang Terorisme.

"Setiap kekerasan, tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami akan memrosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri