tirto.id - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua kepada tenaga kerja informal. Dia juga meminta tenaga kerja informal tersebut mendapat perlindungan yang layak walaupun dalam proses administrasi kerap terkendala oleh pendataan pihak yang memberi pekerjaan.
"Khusus yang ini adalah kaitan dengan jaminan pensiun, karena pada periode sebelumnya, kami juga sudah memberikan masukan terkait dengan tenaga kerja informal, yang mana di situ belum ada pihak yang memberi pekerjaan, dan itu direspons dengan baik oleh Pak Dirut dengan pekerja informal yang sangat potensial untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Dalam forum tersebut, Najih juga menyinggung mengenai laporan adanya perusahaan yang menetapkan batas usia pensiun pekerja di bawah 65 tahun. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas Prakarsa Sendiri (LHP IAPS) tentang Program Jaminan Pensiun.
"Fokus kami hari ini adalah mengenai jaminan pensiun, karena kami mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait masalah jaminan pensiun ini, terutama pada masalah klaim ini," ujarnya.
Najih menuturkan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, dengan mekanisme kenaikan usia pensiun bertahap hingga 65 tahun.
"Aturan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak," tegasnya,
Menanggapi pernyataan Ombudsman, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, akan melakukan sinergit dengan lintas pemangku kebijakan, terkhusus Kementerian Ketenagakerjaan, untuk kembali mengawasi soal isu pensiun bagi tenaga kerja informal dan batasan usia pensiun.
"Sekali lagi saya sampaikan, bahwa program jaminan sosial untuk hari tua tidak hanya jaminan pensiun tapi juga jaminan hari tua, sehingga kami melihat bahwa kita perlu sama-sama mengedukasi tidak hanya kepada masyarakat pekerja, tapi juga bersama-sama regulator untuk bagaimana menyinergikan antara program jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sehingga menjadi program perlindungan hari tua yang efektif dan optimal bagi masyarakat," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id


































