tirto.id - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa Ombudsman RI mendukung rencana pemerintah terkait pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Robert, kebijakan ini bukan hanya soal penghapusan beban administrasi, melainkan juga merupakan upaya dalam pengembalian marwah jaminan sosial sebagai pelayanan publik yang menjamin sistem perlindungan humanis, inklusif, dan berkeadilan.
"Di tengah dinamika ekonomi saat ini, kita perlu mengapresiasi kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menunjukkan bahwa jaminan sosial bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi hak konstitusional setiap warga negara," kata Robert dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).
Robert menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 42 memang telah mengatur penyelesaian tunggakan iuran, tetapi tetap perlu dibuat aturan teknis yang lebih rinci agar mekanismenya jelas dan tidak menyimpang dari prosedur.
Sebelum kebijakan ini dilaksanakan, Robert menekankan terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan dan diperbaiki. Pertama, Robert menilai, pemerintah harus merumuskan tata kelola pemutihan tunggakan iuran yang adil dan transparan.
"Pemerintah harus memastikan bahwa peserta yang iurannya dihapus benar-benar termasuk kelompok yang berhak. Hal ini penting untuk menjamin keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran," jelasnya.
Kedua, Ombudsman RI mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih akuntabel dan proaktif dalam menginformasikan status kepesertaan. Menurutnya, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi instrumen penting agar kebijakan pemutihan ini, dapat tepat sasaran, khusunya bagi peserta non-PBI yang kesulitan untuk melunasi tunggakan.
Ketiga, Robert berharap, BPJS Kesehatan dapat proaktif dalam melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS kesehatan.
"Saat ini terdapat sekitar 56,8 juta peserta BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi ini terjadi karena BPJS Kesehatan masih cenderung pasif dan kurang persuasif dalam mendorong keaktifan peserta. Misalnya, penonaktifan 7,3 juta peserta PBI JKN beberapa waktu lalu karena nama mereka tidak tercatat dalam DTKS," kata Robert.
"Penonaktifan ini baru diketahui saat masyarakat akan mengakses layanan kesehatan, disertai tunggakan iuran yang sebelumnya tidak mereka ketahui. Sikap pasif semacam ini berdampak pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan," tuturnya.
Keempat, dia menyebut, Ombudsman RI meminta kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan. Pemerintah diminta untuk menyiapkan bantalan pembiayaan jaminan kesehatan dan memastikan fasilitas kesehatan tetap patuh pada regulasi dan memprioritaskan kualitas pelayanan. Setelah itu, kata Robert, pemerintah bisa melakukan penyelesaian administratif.
Pada akhirnya, kata Robert, Ombudsman RI berpandangan bahwa pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengoptimalkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kebijakan ini harus tepat sasaran agar benar-benar meringankan beban masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Selain itu, Robert menyatakan, Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman Rl, baik di pusat maupun di 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































