Menuju konten utama

Ombudsman Desak Usut Kelayakan Jembatan Pongpet Pangandaran

Jembatan Gantung Merah Putih Pongpet, Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran Pangandaran itu, rusak meski baru diresmikan pada Minggu (30/8/2026).

Ombudsman Desak Usut Kelayakan Jembatan Pongpet Pangandaran
Jembatan Gantung Pangandaran Anjlok Usai Diresmikan. x/NyxNara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ombudsman Jawa Barat meminta pembangunan dan uji kelayakan Jembatan Gantung Merah Putih Pongpet, Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran Pangandaran diusut, usai rusak meski baru diresmikan pada Minggu (30/8/2026).

Jembatan sepanjang 60 meter tersebut roboh saat dilewati rombongan kurang lebih 50 orang sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu. Rombongan terdiri dari Bupati Pangandaran, Citra Kurniawan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pangandaran, Ling Ling Nugaraha; dan Letkol Czi Citra Kurniawan. Saat mereka berada di tengah jembatan, strukturnya mengalami kerusakan.

Meski sejumlah tali terlepas, sisa tali penyangga masih sanggup menahan jembatan, sehingga seluruh warga di atasnya berhasil dievakuasi.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, menuturkan penyebab robohnya jembatan tidak cukup hanya dikaitkan dengan kelebihan kapasitas. Ia menjelaskan perlu diketahui apakah kapasitas jembatan telah ditentukan, disosialisasikan, serta dikendalikan penggunaannya sejak awal.

“Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?” kata Fitry dalam keterangan resmi yang diterima kontributor Tirto, Rabu (2/9/2026).

Fitry meminta proses pembangunan jembatan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk sebelum fasilitas tersebut diresmikan dan dibuka untuk masyarakat. Menurutnya, status pembangunan, sumber pembiayaan, dan pembagian peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat perlu diperjelas.

Ombudsman juga menekankan pentingnya untuk mendalami serta mendapatkan penjelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan dan pembagian peran para pihak yang terlibat.

“Harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya,” tegas Fitry.

Menurutnya, persoalan ini penting sebab penyediaan infrastruktur publik tidak berhenti pada selesainya proses pembangunan. Sebuah jembatan yang telah berdiri secara fisik belum tentu dengan sendirinya dapat dinyatakan siap digunakan masyarakat.

Ia menyebut, masih proses pembangunan jembatan setelah selesai masih perlu pengawasan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, sampai mekanisme pengendalian penggunaan jembatan.

Fitry mengatakan dalam konteks pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh fasilitas yang aman dan layak. Ia meminta, setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas publik perlu memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar mengejar selesainya pekerjaan atau peresmian, tetapi benar-benar memperhatikan keselamatan pengguna.

Ombudsman Jabar juga memandang perlu untuk menelusuri proses perencanaan pembangunan jembatan tersebut. Apakah kebutuhan pembangunan telah diidentifikasi melalui proses perencanaan pemerintah dan aspirasi masyarakat, bagaimana koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta bagaimana pengawasan dan tanggung jawab dibangun apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.

“Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik,” jelas Fitry.

Peristiwa rusaknya jembatan di Pangandaran ini, kata Fitry, harus jadi momentum evaluasi. Tidak cukup hanya memperbaiki bagian jembatan yang rusak atau kembali mengoperasikannya setelah dilakukan perbaikan.

“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan jembatan rusak itu bakal dibangun Pemprov Jabar di Desa Margacinta menjadi jembatan permanen.

"Kami segera membangun jembatan permanen sehingga bisa dilewati banyak orang, mobil, bisa angkut hasil pertanian, peternakan, perikanan, kelautan," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).

Pembangunan jembatan akan dibangun pada 2027. Ia berharap keberadaan jembatan permanen dapat memperlancar roda ekonomi masyarakat. Ia pun berpesan kepada masyarakat desa agar tidak memanfaatkan jembatan untuk balapan.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama