Menuju konten utama

OJK Sebut Belum Ada Dokumen Resmi Merger Tiga Reasuransi BUMN

Rencana merger tiga perusahaan reasuransi pelat merah ini mulai menguar saat Indonesia Re Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI.

OJK Sebut Belum Ada Dokumen Resmi Merger Tiga Reasuransi BUMN
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri di Jakarta, Jumat (18/10/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi milik negara belum juga menunjukkan perkembangan.

Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Baik dari pemerintah maupun Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Jadi, adanya rencana untuk merger tiga perusahaan reasuransi yang dimiliki pemerintah, antara lain Indonesia Re, Nasional Re dan Tugure, kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut. Karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” ujar dia, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2025 secara daring, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, rencana merger tiga perusahaan reasuransi pelat merah ini mulai menguar ketika Indonesia Re atau PT Reasuransi Indonesia Utama menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada awal Juli. Dalam peta jalan operasional Perseroan, proses penggabungan Indonesia Re dengan Nasional Re (PT Reasuransi Nasional Indonesia) dan Tugure (PT Tugu Reasuransi Indonesia) ditarget rampung pada 2028.

Terlepas dari dokumen resmi yang belum disetorkan kepada Otoritas, Ogi menilai konsolidasi akan membuat likuiditas ketiga perusahaan reasuransi milik negara itu semakin baik. Namun dengan catatan, merger harus dilakukan secara pruden, sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

“Sebagaimana kita ketahui, bahwa untuk mengelola risiko membutuhkan kapasitas permodalan yang memadai. Di mana salah satu cara peningkatan kapasitas adalah dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan asuransi yang memiliki pengendali yang sama,” tambah Ogi.

Perlu diketahui, sebagai ketentuan konsolidasi, OJK telah mengeluarkan beberapa Peraturan OJK (POJK) yang mendorong perusahaan untuk melakukan penggabungan. B

eberapa POJK tersebut antara lain, POJK Nomor 11 tahun 2023 mencakup kewajiban spin-off unit usaha sari A paling lambat 31 Desember 2026; POJK Nomor 23 tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan perasuransian yang mengatur peningkatan permodalan asuransi dan reasuransi, yang dimulai 2026 untuk tahap I dan 2028 untuk tahap II; dan POJK Nomor 36 tahun 2024 mengenai penyelenggaraan perusahaan perasuransian yang mengatur mengenai pemurnian unit usaha penjaminan di perusahaan asuransi yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk membentuk unit usaha penjaminan pada tahun 2025.

“Konsolidasi untuk asuransi dan reasuransi diharapkan dapat memperkuat struktur industri, peningkatan efisiensi operasional, serta memperkuat permodalan dan tingkat solvabilitas perusahaan. Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian,” tutup Ogi.

Baca juga artikel terkait ASURANSI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra