Menuju konten utama

Nyanyian Gus Alex: Dugaan "Uang Oleh-Oleh" Pimpinan Komisi VIII

Persidangan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan terdakwa Gus Alex, menyebut pimpinan Komisi VIII Panja DPR meminta "uang saku".

Nyanyian Gus Alex: Dugaan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan kuota tambahan haji 2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026). tirto.id/Huda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex tak hanya menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan saksi-saksi yang menyudutkan dirinya sebagai dalang manipulasi kuota haji. Kehadirannya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari turut menyebut dugaan permintaan “uang oleh-oleh” oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI di Arab Saudi.

Gus Alex berbicara sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dalam persidangan itu. Fakta dari mantan Staf Khusus Menteri Agama tersebut disampaikan saat mencecar mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Jaja Jaelani.

Di hadapan Majelis Hakim, Gus Alex mengonfirmasi sebuah pertemuan dengan para pimpinan dewan yang tengah melakukan kunjungan Panitia Kerja (Panja).

“Apakah saya pernah menceritakan kepada Saudara Saksi bahwa saya menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziah di Saudi? Di mana mereka meminta saya menyiapkan sejumlah uang tertentu untuk belanja oleh-oleh dan meminta memungut uang dari penyedia katering haji?” cecar Gus Alex pada Jaja Jaelani di persidangan.

“Iya, betul. Bapak pernah menceritakan hal itu kepada saya,” jawab Jaja Jaelani yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK.

Gus Alex kemudian membongkar lebih jauh bahwa rombongan dewan tersebut awalnya meminta jatah hingga ribuan riyal Saudi.

“Apakah benar saya menceritakan bahwa masing-masing dari 24 anggota Panja DPR tersebut awalnya meminta uang saku sebesar 3.000 riyal per orang? Namun karena saya menolak memungut uang katering, akhirnya saya hanya mampu memberikan uang saku sebesar 1.500 Riyal per orang yang murni bersumber dari uang honor pribadi saya sebagai dewan pengawas BPKH?” tanyanya lagi.

“Iya, betul. Bapak menceritakan hal itu,” singkat Jaja mengonfirmasi.

Usai membeberkan nominal uang tersebut, Gus Alex mencecar Jaja untuk mengonfirmasi identitas ketiga pimpinan komisi yang menemuinya secara langsung.

“Saudara Saksi berikutnya, apakah benar yang saya ceritakan, tiga orang yang ketemu saya itu pertama adalah Pak Marwan Dasopang, yang kedua Pak Abdul Wahid, yang ketiga Pak Ashabul Kahfi? Betul?” cecar Gus Alex.

“Betul,” jawab Jaja.

Rombongan Tim Pengawas DPR Diduga Minta Fasilitas Premium Haji Khusus

Tak berhenti pada urusan uang, Gus Alex turut membongkar kelakuan puluhan anggota dewan lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) DPR yang dengan paksa mengambil fasilitas premium haji khusus.

“Apakah selama musim haji 2024, Timwas DPR yang berjumlah sekitar 70 orang — yang sebetulnya menggunakan visa petugas dan tidak berhak tinggal di Maktab 111 — meminta paksa kepada kementerian untuk difasilitasi tinggal di Maktab 111?” tanya Gus Alex.

Jaja membenarkannya, dan menambahkan betapa fatalnya dampak pemaksaan tersebut.

“Akibatnya jemaah haji khusus yang memiliki hak resmi di Maktab 111 terpaksa dipindahkan, dan terjadi kepadatan luar biasa di maktab tersebut karena kapasitas yang melebihi batas,” papar Jaja.

Jamaah Indonesia nafar awal meninggalkan Mina

Sejumlah bus yang membawa jamaah haji Indonesia melintas menuju Makkah di Mina, Makkah, Arab Saudi, Selasa (18/6/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.

Keterangan di dalam ruang sidang tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh Gus Alex saat menemui awak media usai persidangan dini hari.

“Di Mekah, di Rumah Makan Al Romansiah, yang menghubungi saya namanya Yusuf. Kalau mau lebih detail, percakapan WA saya masih ada di penyidik KPK semua,” ungkap Gus Alex di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketika ditanya untuk memastikan apakah uang suap saku itu benar-benar diterima oleh anggota Panja, Gus Alex menjawab dengan yakin.

“Ya pasti (diterima). Besoknya ketemu, dikatakan, ‘Terima kasih, Gus’,” pungkasnya.

Dirinya mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut dilabeli sebagai uang oleh-oleh oleh para anggota dewan, yang diserahkan secara tunai.

Saksi: Tak Ada Perintah Langsung Gus Alex Terkait Kuota Tambahan

Selain membongkar aib Parlemen Senayan, Gus Alex juga membantah dakwaan yang menyebut dirinya memerintahkan pembagian kuota 50:50 dan menginstruksikan staf untuk mempercepat draf kebijakan kriteria jemaah haji khusus tanpa antrean (T-0).

Saat mendapat giliran bertanya, Gus Alex mengonfrontasi kesaksian Deni Sefianto, mantan tim Penyusun Rancangan Perundang-Undangan Kemenag. Gus Alex mempertanyakan apakah dalam rapat Zoom Ditjen PHU tanggal 26 Januari 2024 dirinya pernah memerintahkan tim menyusun regulasi kriteria teknis T-0.

Deni membantahnya. Ia bersaksi bahwa Gus Alex hanya hadir sangat singkat memberikan pedoman agar serapan kuota maksimal dan larangan mengalihkan sisa kuota ke reguler.

“Tidak, Pak. Bapak hanya menyampaikan pedoman yang bersifat umum dan normatif. Setelah memberikan pengantar sekitar 10 menit, Bapak langsung meninggalkan rapat Zoom tersebut,” tegas Deni di ruang sidang.

Deni memberi kesaksian, kontroversi kriteria jemaah T-0 bukan gagasan dari Gus Alex. Hal tersebut berasal dari inisiatif tim Ditjen PHU yang menjiplak aturan tahun sebelumnya.

“Kami menyusun draf Kepdirjen dengan melakukan mirroring dari draf Kepdirjen tahun 2023 yang di dalamnya memang sudah mengenal pola penyerapan T-0 tersebut,” aku Deni di hadapan Majelis Hakim.

Terungkapnya fakta bahwa tim teknis bergerak sendiri ini, lantas digunakan Gus Alex untuk menyudutkan Jaja Jaelani. Gus Alex mempertanyakan dari mana Jaja sebagai salah satu tim teknis menyimpulkan bahwa kriteria T-0 adalah instruksi langsung darinya.

Terdesak oleh pertanyaan tersebut, Jaja akhirnya mengakui bahwa selama ini ia hanya menelan mentah-mentah klaim dari dua orang staf, yakni Abu Syafi'i dan Abdul Muhyi.

“Secara langsung tidak pernah, Pak. Namun setiap saya bertanya kepada mereka, mereka selalu menjawab, ‘Ini perintah dari Gus Alex’. Karena mereka sering bertemu dengan Bapak, maka saya berasumsi bahwa mereka adalah perpanjangan tangan Bapak,” aku Jaja.

Saat ditanya oleh Hakim Anggota Sigit Herman Binaji mengapa ia langsung percaya dan tidak mengonfirmasinya langsung kepada Gus Alex, Jaja membeberkan hal tersebut karena alasan kultural.

“Sebagai orang Timur yang dibesarkan di lingkungan pesantren, kami memiliki rasa hormat dan sungkan yang sangat besar kepada anak kiai (Gus). Gus Alex adalah putra kiai besar pesantren, sehingga kami merasa tidak sopan jika harus mengonfirmasi atau mempertanyakan kebenaran kata-katanya secara berulang-ulang,” kilah Jaja.

Gus Alex Klaim Telah Kembalikan Uang USD 75 Ribu ke KPK

Sementara itu, terkait dakwaan suap sebesar USD 75.000 dari staf travel PT Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, Gus Alex mendapatkan pembelaan langsung dari saksi.

Nanang yang juga dihadirkan sebagai saksi dari JPU pada agenda sidang yang sama, memberi keterangan lanjut terkait hal ini di dalam persidangan. Saat dicecar Gus Alex apakah dirinya pernah meminta uang atau menjanjikan sesuatu, Nanang menjawab, “Tidak ada sama sekali, Gus.”

“Itu murni kesepakatan internal kantor kami, Pak. Karena pengajuan jemaah kami dibantu kelulusannya oleh sistem, maka kami merasa harus memberikan hadiah ucapan terima kasih,” jelas Nanang di hadapan Majelis Hakim.

Gus Alex juga menyatakan di muka sidang bahwa ia telah melepaskan kepemilikan atas uang yang sebelumnya disebut sebagai gratifikasi tersebut. Seluruh uang sebesar USD 75.000 itu, menurut pengakuan Gus Alex, telah disetorkan utuh ke rekening penampungan KPK secara sukarela antara bulan September-Oktober 2024, atau jauh sebelum palu sidang diketuk.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - News Plus
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Ilham Choirul Anwar