tirto.id - Mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Ahmad Bahiej, bersaksi eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sempat mengamuk mencari tahu dalang penyeleweng penyelenggaraan haji 2024.
Momen tegang ini terjadi dalam rapat internal di Hotel Yuan, Jakarta, menjelang bergulirnya Pansus Hak Angket Haji DPR RI pada Juli 2024. Kemarahan Yaqut memuncak karena ia merasa kecolongan atas praktik manipulasi administrasi yang dilakukan bawahannya.
“Ngaku saja di sini. Siapa yang menyeleweng? gitu,” tutur Bahiej menirukan bentakkan Yaqut, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
“Saya kaget, Oh, kok ada penyelewengan begitu, saya baru tahu,” sambung Bahiej.
Di hadapan Majelis Hakim, Bahiej bersaksi Yaqut malam itu tidak sedang merancang skenario pembohongan, melainkan meluapkan amarah kepada sekitar 20 pejabat eselon Kemenag yang hadir, termasuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Yaqut bahkan disebutkan malam itu melarang keras peserta mencatat detail pertemuan darurat tersebut.
“Kemudian, yang kedua Pak Menteri melarang peserta yang hadir di situ untuk mencatat. Padahal saya sudah mencatat di nota hotel itu, saya catat. Kemudian karena Pak Menteri perintah tidak boleh ada catatan yang keluar dari ruangan ini, akhirnya saya bakar catatan itu,” beber Bahiej.
Saat Kuasa Hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, mencecar apakah ada pejabat yang berani merespons bentakan tersebut, Bahiej menjawab singkat.
“Tidak ada yang mengaku.”
Menghadapi anak buahnya yang bungkam, Yaqut akhirnya melempar tanggung jawab hukum ke masing-masing individu pelaku.
“Kalau misalnya tidak ada yang mengaku, kita hadapi bersama-sama pansus, tetapi nanti tanggung jawab sendiri-sendiri. Begitu beliau sampaikan seperti itu,” ujar Bahiej mengingat sambil menirukan.
Tak Mengetahui Praktik ‘Backdate’ Bawahannya
Kuasa hukum Yaqut, Mellissa Anggraini, menilai kemarahan kliennya beralasan. Lewat persidangan ini, ia membuktikan bahwa Yaqut tak tahu-menahu soal praktik manipulasi penanggalan mundur (backdate) pada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menjadi akar skandal.
Ahmad Bahiej bersaksi bahwa dokumen KMA yang disodorkan ke meja menteri adalah draf kosong tanpa tanggal, yang baru dicetak setelah surat diteken.
“Jadi setelah ditandatangani kemudian di biro hukum ditanggali. Ditanggali dengan mesin ketik,” ungkap Bahiej.
Saat Mellissa mencecar apakah manipulasi administrasi itu dilaporkan kepada Yaqut, Bahiej menjawab bahwa itu keputusan pribadi biro hukum.
“Kalau biro hukum atau saya pribadi tidak menyampaikan itu,” beber Bahiej.
Keterangan ini selaras dengan pengakuan staf penyusun draf Ditjen PHU, Deni Sefianto. Deni mengakui penentuan tanggal mundur disesuaikan semata atas instruksi atasannya, Kabag Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen PHU, Slamet, demi melayani kebutuhan pemrakarsa regulasi, yakni Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.
“Sebelum kita mengajukan kita akan berkoordinasi dengan biro hukum terkait keperluan kita terkait penanggalan yang pas yang disesuaikan dengan kebutuhan dari pemrakarsa,” urai Deni.
“Waktu itu saya berkonsultasi kebutuhannya untuk mulai pelunasan sampai istita'ah itu tanggal berapa SK ini harus dibuat. Nah, kemudian kita sampaikan itu ke biro hukum,” tambahnya.
Saat Mellissa mempertegas apakah manipulasi tanggal itu murni pesanan pemrakarsa, Deni tak menampiknya.
“Jadi tanggal-tanggal ini tidak sesuai dengan tanggal riilnya, tapi sesuai dengan permintaan pemrakarsa?” cecar Mellissa.
“Iya, bisa begitu,” aku Deni.
Terkait kecurigaan bahwa Kemenag meramu dokumen palsu untuk mengelabui DPR, Bahiej menjelaskan pendataan ulang murni dilakukan untuk pencocokan pada rapat terpisah di Asrama Haji Pondok Gede.
“Kemudian di situ ada pencocokan data. Jadi tanggal sekian kronologi apa, tanggal sekian ada kronologi apa, KMA keluar tanggal berapa, kemudian ada Presiden ke Arab Saudi kapan, kemudian di situ kronologis sambil mencocokkan,” jelas Bahiej.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa KMA pembagian 50:50, yakni KMA 1156 Tahun 2023 diteken pada akhir Desember 2023, padahal nota kesepahaman dengan Arab Saudi belum disepakati.
Aturan prematur tersebut lantas dicabut lewat KMA Nomor 130 Tahun 2024. Namun, demi menyiasati tenggat pelunasan jemaah, penyusunan KMA revisi tersebut diselimuti praktik backdate.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut sengaja merampas hak jemaah haji reguler demi mengakomodasi pesanan asosiasi travel (PIHK), sehingga mengubah proporsi baku 92:8 menjadi pukul rata 50:50.
Akibat pengalihan ini, dakwaan JPU KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp622 miliar buntut praktik jual beli kuota dan pungutan fee percepatan.
Yaqut juga didakwa memperkaya diri senilai USD 271.500 (Rp4,8 miliar) bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































