Menuju konten utama

Pejabat Disdikbud Cilacap Masih Setor Iuran THR usai Ada OTT KPK

Budi mengaku menyerahkan Rp2 juta kepada sekretaris dinas pada 17 Maret 2026 atau empat hari setelah OTT KPK.

Pejabat Disdikbud Cilacap Masih Setor Iuran THR usai Ada OTT KPK
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman (kiri) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman melakukan tindak pidana korupsi dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) Lebaran, dengan jumlah uang yang diterima terdakwa mencapai Rp568 juta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap diketahui tetap menyerahkan iuran untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) setelah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/9/2026), yang menghadirkan sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

Dilansir dari Antara, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Budi Kuspriyatno, mengatakan dinas tersebut mendapat jatah menyetorkan Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda.

Menurut dia, jumlah tersebut dibebankan kepada kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi.

Setelah tercapai kesepakatan, kata dia, iuran yang harus disetorkan tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh sekretaris dinas.

"Ditalangi dahulu oleh Pak Sekdin, nanti kabid dan kasi menyerahkan bagiannya ke sekdin," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Budi mengatakan para kepala bidang dan kepala seksi dikumpulkan oleh sekretaris dinas pada 13 Maret 2026 siang setelah OTT KPK.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, sekretaris dinas menagih bagian iuran THR yang sebelumnya sudah ditalangi.

"Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin," katanya.

Budi mengaku menyerahkan Rp2 juta kepada sekretaris dinas pada 17 Maret 2026 atau empat hari setelah OTT KPK.

Keterangan serupa disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Ratna Harminingsih.

Ratna membenarkan adanya pertemuan pada 13 Maret 2026 setelah OTT KPK.

Ia mengaku tetap memberikan uang tersebut karena sudah menjadi kesepakatan dan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan. Menurut dia, pada saat itu belum diketahui perkara yang berkaitan dengan OTT KPK di Cilacap.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.

Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah tersebut mencapai Rp568 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto