tirto.id - Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku perusahaannya telah menyerahkan uang senilai USD75.000 kepada Staf Khusus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pengakuan tersebut disampaikan Nanang saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
Nanang menyebut pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap. Ia menjelaskan penyerahan dana ini berkaitan dengan upaya biro perjalanan haji untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Majelis Hakim awalnya mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK yang mencatat penyerahan pertama dilakukan sekaligus sebesar USD75.000.
Nanang meralat rincian pembagian tahapannya di persidangan, namun mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Gus Alex.
“Tidak sekaligus, Yang Mulia. Yang pertama itu 40 ribu Dolar AS di tahun 2023. Kami serahkan langsung ke Gus Alex,” ujar Nanang.
“Kemudian setelahnya, sekitar bulan Juli 2024, kami menyerahkan lagi 35 ribu Dolar AS (ke Gus Alex),” tambah Nanang.
Dalam persidangan, Nanang juga memberikan kesaksian bahwa uang tersebut diambil dari kas PT Pesona Mozaik dan dicatat di dalam pembukuan internal perusahaan.
“Uang itu dari perusahaan. Itu dicatat di pembukuan perusahaan, Yang Mulia. (Pencatatannya) disesuaikan dengan catatan pengeluaran operasional,” akunya.
Kesaksian dari pihak PT Pesona Mozaik ini makin menambah daftar tudingan terhadap Gus Alex dalam pusaran skandal kuota haji.
Sebelumnya, nama Staf Khusus Menag ini juga telah mencuat dalam dugaan penerimaan pelicin dengan nominal yang sama, yakni USD75.000.
Munculnya angka USD75.000 berulang dari entitas yang berbeda memunculkan indikasi kuat adanya tarif khusus atau patokan setoran yang diwajibkan bagi biro-biro perjalanan travel haji dan umrah agar bisa mendapatkan alokasi kuota haji tambahan dari Kementerian Agama.
Kesaksian terbaru dari Nanang ini kini menjadi amunisi tambahan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan adanya pola gratifikasi dan pungutan liar yang terstruktur di dalam kementerian terkait penyelenggaraan haji 2024.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































