tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan esensi penegakan hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Hal ini merespons sikap Presiden Prabowo Subianto yang disinyalir tak akan memberikan amnesti untuk bekas Wamenaker, Immanuel Ebenezer, yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
"Penegakan hukum yang serius juga sekaligus menjadi cermin komitmen negara dalam pemberantasan korupsi," kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika dikonfirmasi Tirto, Minggu (24/8/2025).
Budi menyatakan penegakan hukum yang memberikan efek jera akan memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penegakan hukum saja.
Sebab, fakta-fakta terbukanya celah terjadinya korupsi dalam pelayanan publik khususnya pada sektor ketenagakerjaan, menandakan urgensi langkah-langkah pencegahan perilaku koruptif.
Pada aspek pencegahan, kata Budi, KPK secara rutin melakukan survei penilaian integritas (SPI) dengan objek pengukuran adalah seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan beberapa BUMN yang sudah ikut.
"Survei itu tidak saja menemukan potensi-potensi celah korupsi pada suatu institusi, namun juga secara spesifik memberikan rekomendasi perbaikannya," ujar dia.
Survei ini melibatkan responden internal pegawai, masyarakat pengguna layanan dan pemangku kepentingan terkait, dan kalangan ahli. Hal ini disebut Budi membuat temuan, hasil, dan rekomendasi dari KPK sangat objektif.
"Survei tersebut termasuk [juga] untuk kementerian ketenagakerjaan," ungkap Budi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada anak buahnya yang terlibat korupsi.
Hasan Nasbi memastikan pemerintah menyerahkan proses hukum kasus yang melibatkan Noel kepada KPK. Pemerintah juga mendukung kasus dugaan pemerasan itu terungkap jelas.
"Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan memastikan Prabowo tidak akan membela jajarannya yang terlibat korupsi. Prabowo, ujar Hasan, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada KPK.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," pungkas Hasan.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































