Menuju konten utama

Ninik Harap Kejagung Izinkan Dewan Pers Periksa Tian Bahtiar

Dewan Pers langsung bekerja menelaah materi pemberitaan yang diproduksi Tian Bahtiar yang mengakibatkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.

Ninik Harap Kejagung Izinkan Dewan Pers Periksa Tian Bahtiar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (kanan), dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (kiri), memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Dewan Pers membuka peluang untuk memanggil Direktur Pemberitaan JAKTV nonakfif, Tian Bahtiar, guna dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam pemberitaan hasil permufakatan jahat pada kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO).

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, usai menerima kunjungan dari tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan secara langsung dokumen-dokumen pemberitaan kepada pihak Dewan Pers, Kamis (24/4/2025) siang.

“Pasti prosesnya akan menghadirkan para pihak ya [termasuk Tian Bahtiar],” ungkap Ninik kepada para wartawan di kantor Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Ninik mengatakan penilaian apakah suatu karya jurnalistik terbukti melanggar kode etik atau tidak sepenuhnya berada dalam wewenang Dewan Pers.

“Kami sama-sama menegaskan bahwa urusan pers menilai karya jurnalistik atau bukan, ada pelanggaran kode etik atau tidak, ada pelanggaran perilaku jurnalis atau tidak dalam konteks etik, itu wilayah Dewan Pers,” ucap Ninik.

Meski begitu, Ninik bilang, kalau ditemukan unsur pidana yang dilakukan oleh jurnalis, maka Dewan Pers akan memberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Kejagung untuk melakukan pendalaman.

“Tetapi untuk tindak pidana, kalau memang ada dugaan, ada dua alat bukti yang cukup, kami juga mempersilakan pihak kejaksaan untuk melakukan pendalaman,” katanya.

Usai menerima dokumen-dokumen pemberitaan yang diberikan oleh Kejagung, Ninik menyebut Dewan Pers akan segera bekerja.

“Kami hari ini sudah langsung bekerja. Begitu berkas ini kami terima, kami langsung bekerja,” tegas Ninik.

Untuk itu, Ninik berharap pihak Kejagung dapat melakukan pengalihan penahanan kepada Tian Bahtiar agar dapat dipanggil oleh Dewan Pers untuk dilakukan pendalaman.

“Terkait pemeriksaan berkas di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” terang Ninik.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO) pada Selasa (22/4/2025) lalu.

Ketiganya adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB).

"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Selasa.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto