tirto.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Anwar Iskandar, mengatakan bahwa asal-muasal pemberian wilayah izin usaha pertambahan khusus (WIUPK) dari Presiden Joko Widodo kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan adalah bentuk balas budi.
Dia menjelaskan bahwa sejumlah ormas telah berjasa terhadap kemajuan bangsa, termasuk turut berjuang dalam Perang Kemerdekaan. Sebab itu, pemerintah memberikan WIUPK sebagai tanda penghargaan.
"Pemerintah itu ingin berbalas budi kepada ormas-ormas yang nyata-nyata telah berjasa pada negara, terutama pada Perang Kemerdekaan. Oleh karena itu, kemudian dibuat peraturan pemerintah (PP) yang memungkinkan ormas yang telah berjasa kepada negara ini," kata Anwar di Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Menurut Anwar, ormas yang sudah menerima tawaran konsesi tambang tidak boleh disalahkan. Sebab, aturan PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah menitikberatkan pada berbagai aspek keselamatan lingkungan.
PP tersebut memuat pasal yang mewajibkan pengelola tambang nantinya untuk mengembalikan kondisi lingkungan setelah diberi konsesi.
"Baik-baik saja menurut saya. Yang penting satu, jangan sampai merusak lingkungan. Oleh karena itu, ada aturan yang mewajibkan para pengelola kemudian bisa mengembalikan lagi [kondisi lingkungan]," ujar Anwar.
Anwar juga menegaskan bahwa ormas tidak boleh merugikan masyarakat sekitar dalam mengelola tambang.
"Jangan sampai membuat miskin masyarakat di sekitar tambang. Itu saja yang perlu," ungkap dia.
MUI, kata Anwar, belum bisa memastikan akan mengambil tawaran IUP tambang atau tidak. Pasalnya, belum ada kejelasan apakah MUI termasuk ormas atau bukan.
"Mau kita lihat dulu apakah MUI ormas atau bukan. MUI itu kumpulan dari ormas-ormas. Definisinya itu kena enggak, belum kita bahas," tutur dia.
Saat ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerima pemberian WIUPK. Baru-baru ini, Muhammadiyah juga akan segera menerima pemberian izin pengelolaan tambang.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi