tirto.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Anwar Iskandar, mengatakan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan peredaran judi online di Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa tidak akan ada fatwa yang mengharamkan tindakan tersebut.
Alasan yang dia berikan adalah larangan melakukan judi sudah termaktub dalam Al-Quran surah Al-Ma'idah ayat 90 sudah secara eksplisit melarang berjudi.
"Jadi, itu keharaman dari aspek agama, keharaman terkait judi itu dinyatakan oleh Al-Ma'idah ayat 90. Kata Al-Quran salah satu yang menjadi perbuatan setan itu adalah al-khamar, mabuk, dan termasuk narkoba dan judi," ujar Anwar dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
"Itu sudah di atas fatwa karena itu langsung dari Allah SWT," imbuh dia.
Anwar secara khusus juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam menyelamatkan bangsa dari judi online. MUI pun menyatakan perang melawan judi online yang sudah menjadi penyakit di Indonesia.
"Saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di negara ini untuk bergandeng tangan, bersatu menyelamatkan bangsa ini dari judi online," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkap bahwa pihaknya telah menutup 2.625.000 lebih situs judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 23 juli 2024.
Upaya tersebut menurutnya telah mampu menahan hingga 50 persen kemungkinan dampak dari judi online di masyarakat.
"Hingga saat ini, kami sudah banyak melakukan langkah-langkah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online," ujar Budi Arie.
Budi juga mengklaim telah mampu menahan potensi hilangnya uang masyarakat hingga Rp45 triliun.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi