Menuju konten utama

Motif Pembunuh Anak di Cilegon: Sakit hati dan Terjerat Pinjol

Dua tersangka pembunuh mengaku sakit hati dengan perlakuan ibu korban. Juga terjerat pinjol sekitar Rp150 juta dengan menggunakan nama ibu korban.

Motif Pembunuh Anak di Cilegon: Sakit hati dan Terjerat Pinjol
Konferensi pers pembunuhan anak S (5) oleh Polres Cilegon, Senin (23/9/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun berinisial S yang ditemukan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kelima tersangka itu adalah SA, EM, RH, UH, dan YH.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan tersangka SA berperan melakban dan menutup wajah korban, lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. Tersangka juga memasukkan korban ke dalam kontainer hingga akhirnya dipindahkan ke dalam tas dan dibuang ke Pantai Cihara.

"Tersangka kedua adalah membantu EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban," kata Kemas dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).

Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap S. Dia juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk dibuang.

"Tersangka RH juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan," tutur Kemas.

Selanjutnya, tersangka UH dan YH yang berperan membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban. Menurut Kemas, kedua tersangka juga ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/ pembunuhan terhadap korban,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka SA dan RH, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati dengan perlakuan ibu korban. Selain itu, mereka memiliki utang pinjaman online sekitar Rp150 juta dengan menggunakan nama ibu korban.

Sementara itu, kata Kemas, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” ungkap Kemas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Uu Ri No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi