Menuju konten utama

Modus Proyek Makanan Bayi & Ibu Hamil di Kemenkes

Dalam proyek tersebut, nutrisi dalam biskuit dikurangi. Sebab, lebih banyak gula dan tepung.

Modus Proyek Makanan Bayi & Ibu Hamil di Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus perkara dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan tahun 2016-2020.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam proyek tersebut, pemerintah memberikan nutrisi kepada anak dan ibu hamil yang mengalami stunting.

"Jadi, untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan ibu hamil," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025) malam.

Asep mengatakan makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak berupa biskuit bernutrisi yang dianggap bisa menekan stunting. Namun, KPK menemukan nutrisi dalam biskuit tersebut dikurangi. Biskuit tersebut lebih banyak gula dan tepung.

"Di situ lah timbul kerugian, biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada," tutur Asep.

Biskuit yang hanya mengandung tepung dan gula tersebut tidak berpengaruh terhadap penderita stunting.

"Ibu hamil juga rentan terhadap penyakit. Ini mungkin sebentar lagi kita juga akan ambil keputusan untuk dinaikkan," pungkasnya.

Kemenkes Hargai Proses Hukum

Kemenkes menghargai langkah KPK yang tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Rokomyanmas saat dihubungi Tirto, Jumat (18/7/2025).

Menurut Aji, dugaan penyimpangan itu disebut terjadi pada periode 2016–2020. Hal ini berarti, katanya, sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan periode Budi Gunadi Sadikin.

Meski terjadi di masa lalu, Kemenkes menyatakan telah menaruh perhatian dan telah melakukan pengawasan internal terhadap dugaan kasus tersebut. Hasilnya, kata Aji telah dilaporkan kepada KPK.

Aji meyakini KPK akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama