Menuju konten utama

Modus Kasus Pembobolan JHT BPJS TK di Subang, 2 Orang Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembobolan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Subang. Bagaimana modusnya?

Modus Kasus Pembobolan JHT BPJS TK di Subang, 2 Orang Tersangka
Polres Subang saat melakukan pengungkapan tindak kasus pemalsuan data BPJS Ketenagakerjaan oleh sindikat ASM dan LNR. (FOTO/Dok. Subang Info)

tirto.id - Sindikat pencurian data peserta BPJS Ketenagakerjaan terbongkar setelah seorang warga Subang, berinisial ALS (28), menyadari bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya telah raib dicairkan tanpa sepengetahuannya. Kasus ini membuka tabir kejahatan siber yang bukan hanya canggih dalam modus, tapi juga mengungkap lemahnya proteksi data pribadi di layanan publik.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 14 Maret 2025, ketika ALS mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mencairkan haknya. Namun, alih-alih mendapatkan dana, ia justru diberitahu bahwa dananya telah ditarik sejak Januari 2024.

“Korban kaget karena tidak pernah merasa mengajukan pencairan. Setelah kami selidiki, ternyata ada yang menggunakan data palsu atas namanya,” kata Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).

Polisi pun bergerak cepat. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ASM (35) warga Majalengka, dan LNR (35) warga Indramayu. Keduanya memiliki peran penting dalam sindikat ini.

“ASM adalah dalang sekaligus pengumpul data kependudukan, sementara LNR menjadi pemilik rekening yang menampung dana hasil pencairan ilegal,” kata Ariek.

Barang bukti yang disita menggambarkan skala kejahatan yang masif dan terstruktur yakni 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS, 35 SIM card dari berbagai provider, 5 ponsel, serta dokumen-dokumen yang digunakan untuk menyaru sebagai peserta BPJS asli.

Yang lebih mengejutkan, sindikat ini tidak hanya beraksi di Subang. Polisi mengidentifikasi korban-korban lainnya di Bandung, Tasikmalaya, Cirebon, dan Kuningan. Estimasi kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, lanjut Ariek, para pelaku dijerat Pasal 67 ayat (3) dan/atau Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar kini membayangi keduanya.

Respons BPJS Ketenagakerjaan

Terkait kasus ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Subang, M Rifi Januar, menyampaikan bahwa lembaganya kini melakukan investigasi internal. Meski demikian, ia memastikan sistem layanan dan keamanan data peserta masih berada dalam standar tinggi.

Rifi juga mengimbau masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya menjaga data pribadi, terutama dalam ekosistem digital yang semakin terbuka celahnya terhadap penyalahgunaan.

“Kami terus menggencarkan edukasi agar peserta tidak sembarangan membagikan informasi pribadi. Literasi digital harus ditingkatkan,” kata dia.

BPJS Ketenagakerjaan turut mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap sindikat ini, yang telah merugikan banyak peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kasus ini bukan hanya membuka kedok kejahatan siber yang merambah sektor jaminan sosial, tapi juga menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Ketika identitas bisa digandakan dan hak bisa dicairkan oleh orang lain, kita semua adalah calon korban berikutnya.

Baca juga artikel terkait PEMBOBOLAN DATA atau tulisan lainnya dari Subang Info

tirto.id - Flash News
Kontributor: Subang Info
Penulis: Subang Info
Editor: Abdul Aziz