tirto.id - Mobil merek Mercedez Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK.
Mobil tersebut disita bersama dengan satu unit motor merek Royal Enfield, atas penggeledahan di rumah RK pada Senin (10/3/2025) lalu, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
"Tidak (masuk LHKPN)" kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Meski begitu, Tessa mengaku belum mengetahui terkait nama yang tertera pada dokumen mobil tersebut.
Selain itu, mobil Mercedez Benz itu juga hingga saat ini masih dilakukan perbaikan di bengkel dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Rampasan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
"Masih diperbaiki di bengkel," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, mobil tersebut memang tidak tercatat dalam LHKPN RK. Dia tercatat memiliki mobil dengan merek Hyundai Santafe Jeep dan Wuling CVT Listrik.
Kedua mobil tersebut, tercatat dalam LHKPN RK yang dia laporkan pada 29 Februari 2024, khusus akhir menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Diketahui, atas penggeledahan dan penyitaan ini, KPK belum juga memeriksa RK untuk dimintai keterangan. KPK beralasan akan memeriksa saksi dari internal BJB terlebih dahulu sebelum memeriksa RK.
KPK juga telah menyebut, keterkaitan RK dalam kasus yang telah menjerat lima orang tersangka ini, karena dia adalah Komisioner BJB saat dia menjabat sebagai Gubernur. KPK menduga, RK memiliki keterlibatan di belakang layar, terkait dengan kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























