Menuju konten utama

MK Tak Terima Permohonan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen

Saldi Isra menilai, permohonan Partai Buruh prematur karena pasal yang diuji Partai Buruh telah dinilai dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

MK Tak Terima Permohonan Partai Buruh soal Ambang Batas Parlemen
Suasana sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materiil yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Menyatakan permohonan pemohon Nomor 131/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menilai, permohonan tersebut prematur karena pasal yang diuji Partai Buruh telah dinilai dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Sementara itu, pembentuk UU belum melakukan perubahan terhadap putusan nomor 116.

Dalam putusan nomor 116, MK menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Saldi menyatakan, MK telah memerintahkan pembentuk UU untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR tahun 2029. Akan tetapi, DPR-pemerintah belum melakukan perubahan atas putusan MK tersebut.

“Anggapan kerugian hak konstitusional pemohon sama sekali tidak didasarkan pada norma yang telah berlaku sebagaimana amanat putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Artinya, permohonan a quo belum saatnya untuk diajukan ke Mahkamah,” sebut Saldi.

Sebelumnya, Partai Buruh menilai perintah MK agar pembentuk UU mengatur ulang ambang batas parlemen belum sepenuhnya mengatasi kerugian konstitusional partai politik kecil.

Partai Buruh mengusulkan agar MK secara eksplisit memaknai Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menjadi “penentuan perolehan kursi anggota DPR didasarkan pada ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah di setiap daerah pemilihan.”

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher