tirto.id - PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah keterlibatan perseroan dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang saat ini tengah diusut oleh Bareskrim Polri. Manajemen menyatakan sejak adanya pergantian pengendali utama pada Februari 2025, perusahaan tidak lagi memiliki kaitan dengan individu maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bantahan disampaikan Corporate Secretary MINA, Gunawan Angkawibawa, menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan perseroan dengan Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM), yang saat ini berstatus tersangka.
"Perseroan secara tegas membantah berbagai berita yang mengaitkan perusahaan dengan individu-individu yang sedang menghadapi kasus hukum. Informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta dan menyesatkan, karena Perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut," katanya dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Untuk memberikan kejelasan kepada publik dan investor, Gunawan menyampaikan sejumlah poin. Pertama, sejak Februari 2025, pengendali utama MINA telah berganti kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) yang telah mendapat persetujuan regulator.
"Sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal," jelasnya.
MINA juga menegaskan tidak ada lagi pengendalian, baik langsung maupun tidak langsung, oleh ESO, EL, atau MPAM terhadap perusahaan.
Seluruh operasional bisnis dan pengambilan keputusan, ditegaskan, dijalankan secara independen oleh manajemen dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatuhan regulasi.
"Perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu," tambahnya.
Sebelumnya, Sanurhasta disinggung dalam konstruksi perkara kasus insider trading yang menyeret Edy Suwarno Cs. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa selain saham Minna Padi, Edy juga memiliki saham di PT Sanurhasta Mitra.
"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, juga pemegang saham di PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra," ujar Ade, Selasa (3/2/2026).
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































