Menuju konten utama

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pasar Modal PT Minna Padi

Tersangka ditetapkan karena transaksi saham Minna Padi gunakan underlying dari rekening pribadi.

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pasar Modal PT Minna Padi
Rreksadana Pasar Uang. foto/istockphoto

tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana pasar modal oleh PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Dari kasus ini, tim penyidik telah meminta keterangan 44 saksi untuk memperkuat bukti tindak pidana tiga tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa tim penyidik juga sudah meminta keterangan satu ahli pidana dan satu ahli pasar modal untuk memperkuat dugaan pidana para tersangka.

"Telah melakukan penetapan tersangka terhadap DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen, dan EL selaku istri tersangka ESO," ujar Ade Safri di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Dia menerangkan, dalam kasus ini, penetapan tersangka dilakukan karena dalam transaksi saham oleh PT Minna Padi Aset Manajemen sengaja dijadikan underlying. Saham itu berasal dari pasar nego dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening akun milik ESO.

"Di mana saudara ESO ini merupakan pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra. Dan saudara ESI ini, juga merupakan adik dari ESO dengan perusahaan afiliasi PT MPAM," ucap Ade Safri.

Lebih lanjut dia menuturkan, tersangka ESO mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dengan menggunakan sarana manager investasi, yakni PT Minna Padi Asset Managemen. Dia melakukan pembelian saham milik afiliasi berupa reksadana dengan harga yang murah.

"Selanjutnya, dijual kembali pada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," tutur Ade Safri.

Disampaikan Ade Safri, dalam penyidikan ini telah dilakukan pemblokiran 14 sub rekening efek milik PT Minna Padi Asset Managemen dan afiliasinya. Enam dari 14 sub rekening itu adalah reksadana dengan harga Rp467 miliar berdasarkan harga 15 Desember 2025.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfons Yoshio Hartanto