tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengakui bahwa selama ini pemerintah Indonesia nyaris tak memiliki dokumen mandiri terkait data HAM. Dia mengatakan, selama ini negara bergantung pada data keluaran kelompok masyarakat sipil atau civil society.
Hal tersebut disampaikan Pigai dalam acara peluncuran 'Indeks HAM' bersama Badan Pusat Statistik (BPS) di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). Dia mengatakan, ini menjadi ironi karena kerap kali dalam menyusun laporan-laporan untuk keperluan internasional, Pemerintah Indonesia menggunakan basis data dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Jadi civil society selama ini–jujur saya ngomong ya–civil society-lah yang membantu negara menyiapkan dokumen-dokumen internasional. Statistik pun civil society yang selama ini membantu. Sehingga kita pemerintah ini hampir nyaris tidak pernah punya,” ujar Pigai dalam pidatonya.
Secara spesifik, Pigai menyebut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebagai salah satu contoh pihak LSM yang dokumennya kerap menjadi tumpuan pemerintah.
“Karena saya baca instrumen Hak Asasi Manusia itu lebih banyak diproduksi oleh civil society, terutama ELSAM. Dokumen ELSAM ikut membantu negara, negara menggunakan dokumen ELSAM,” kata dia.
Kondisi ini yang kemudian menjadi alasan utama Kementerian HAM menggandeng BPS, untuk meluncurkan Indeks HAM Indonesia yang berstatus resmi milik negara. Pigai menegaskan bahwa dominasi data pihak luar harus diimbangi dengan kemandirian data pemerintah yang kredibel.
“Hari ini, kami telah menentukan bahwa Indeks Hak Asasi Manusia yang kita launching adalah resmi. Artinya indeks yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia,” tutur Pigai.
Meski demikian, Pigai tidak menafikan kontribusi besar masyarakat sipil. Ia justru mengungkapkan rencana strategis untuk mengadopsi instrumen-instrumen yang telah dibuat oleh pihak swasta agar diakui secara formal oleh negara.
Sehingga, katanya, pemerintah ingin mengadopsi dan mengesahkan hasil kerja, berupa riset, data, panduan, yang selama ini dibuat oleh LSM agar memiliki kekuatan hukum dan status resmi sebagai dokumen negara. Dengan begitu, dokumen itu akan menjadi rujukan wajib atau standar resmi birokrasi, bukan sekadar masukan dari luar.
“Saya mau legalisasi seluruh dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga civil society menjadi dokumen pemerintah untuk masa yang akan datang. Termasuk komentar umum, kovenan, dan konvensi yang dibantu,” terangnya.
Dengan langkah ini, Pigai berharap pemerintah tidak lagi sekadar menjadi pengguna data, tetapi menjadi produsen data utama yang dapat dipercaya publik, sembari tetap menghargai kontribusi elemen masyarakat sipil yang telah mengisi kekosongan data selama bertahun-tahun.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id



























