Menuju konten utama

Menteri HAM Dorong DPR Bahas Kembali RUU Masyarakat Adat

Pigai menilai mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat selama belasan tahun, karena minimnya perhatian, baik di eksekutif maupun legislatif.

Menteri HAM Dorong DPR Bahas Kembali RUU Masyarakat Adat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (tengah) didampingi Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris (kiri), dan Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya KemenHAM Harniati (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar rapat tertutup Kick Off (Peluncuran) Pembahasan Revisi UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Pakar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat selama belasan tahun, karena minimnya perhatian dari berbagai pihak, baik di eksekutif maupun legislatif.

Padahal inisiatif RUU ini sudah muncul sejak 2010 dan telah berulang kali masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).

“Saya kira ya biasanya di DPR mangkrak itu karena enggak ada yang peduli,” ujar Pigai usai agenda Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Undang-Undang Masyarakat Adat di Kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/7/2025).

Menurut Pigai, pembahasan RUU menjadi penting karena Indonesia merupakan negara yang dihuni oleh multi etnik. Terlebih, suku, bahasa dan bangsa di negara ini juga beragam bahkan terdapat ratusan.

“Pemilikan adat itu satu adalah dengan cara hak wilayah, yang kedua hak komunal. Kepastian terhadap hak wilayah, hak komunal ini juga harus didukung oleh sebuah regulasi yang kuat,” ujarnya.

Lebih jauh, dia menyebut regulasi yang ada juga harus memastikan proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Sebab, menurut Pigai ada fakta kriminalisasi, kekerasan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

“Oleh pemerintah dulu. Kalau pemerintah sekarang kan enggak akan, nah nyatanya pemerintah sekarang sudah mau mendorong undang-undang. Berarti pemerintah sekarang bagus,” katanya.

Oleh sebab itu, Pigai mengatakan pihaknya mendesak kepada DPR agar segera membahas terkait RUU ini. Dia menyebut telah siap berada di tengah-tengah agar regulasi ini segera dilakukan pembahasan oleh DPR RI dan berjalan secara adil.

“Yang pertama sebagai artikulator kepentingan komunitas masyarakat adat kepada legislatif. Yang kedua akselerator percepatan penguatan regulasi tentang masyarakat adat yang akan dilakukan oleh DPR RI,” katanya

“Yang kedua adalah akselerasi mendorong percepatan pembanasan dan mendorong percepatan kebijakan-kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat, bangsa dan negara serta institusi DPR itu sendiri,” sambung Pigai.

Baca juga artikel terkait RUU MASYARAKAT ADAT atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto