Menuju konten utama

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf Dorong DPR Bentuk Panja BPIH

Gus Irfan menekankan, dengan ditetapkannya keputusan terkait BPIH, maka calon jemaah haji akan lebih cepat memproses pelunasan.

Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf Dorong DPR Bentuk Panja BPIH
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, meminta Komisi VIII DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Harapannya, keputusan terkait BPIH sudah ada di November 2025 mendatang.

“Kami ingin panja tentang BPIH segera bisa dibentuk dan segera menetapkan BPIH untuk calon jemaah haji kita. Kami harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya,” kata Gus Irfan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Gus Irfan menekankan, dengan ditetapkannya keputusan terkait BPIH, maka calon jemaah haji akan lebih cepat memproses pelunasan. Dengan demikian, seluruh persiapan pelaksanaan haji dapat berjalan sesuai dengan jadwal.

“Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” tutur Gus Irfan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan Kementerian Haji dan Umrah diminta agar biaya BPIH segera turun sebagaimana instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

“Ya pada prinsipnya terkait dengan ВРІН karena sesuai dengan perintah Presiden kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan BPIH itu bisa menurunkan BPIH. Karena Perintah Presiden itu BPIH,” kata Dahnil.

Terkait pembagian kuota per daerah, Dahnil menentukan pihak Kementerian Haji dan Umrah mengikuti aturan sesuai undang-undang. Hal ini lantaran Dahnil menyebut berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK), selama ini pembagian kuota pembagiannya tidak sesuai amanat undang-undang.

“Jadi temuan BPK itu penetapan kuota per provinsi itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Pak Menteri kemudian bersama dengan DPR tadi menyampaikan agar mulai tahun ini kita menetapkan kuota itu berdasarkan undang-undang,” kata Dahnil.

“Kita menetapkan kuota yaitu berdasarkan daftar tunggu,” tambahnya.

Dengan demikian, Kementerian Haji dan Umrah berupaya nantinya tidak akan ada lagi masa tunggu antri selama 48 tahun untuk para calon jemaah haji, sehingga akan dipukul rata menjadi selama hanya 26,4 tahun saja.

Sebelumnya, Dahnil mengungkapkan adanya dugaan kebocoran anggaran dalam proses pengadaan layanan penyelenggaraan haji yang mencapai 20 hingga 30 persen. Dia menyebut dari total anggaran sebesar Rp17 triliun, indikasi kebocoran muncul dari sejumlah pos besar, mulai dari transportasi udara, pemondokan, hingga konsumsi.

“Karena di proses pengadaan dan jasa, dugaan kami bisa terjadi kebocoran yang signifikan, 20 sampai dengan 30 persen. Dari 10 proses pengadaan itu, total pengadaan atau total biaya total haji yang memberangkatkan 203 [ribu] orang itu, ke sana itu totalnya sekitar 17 triliunan,” ujar Dahnil kepada wartawan di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Untuk pos syarikah, Dahnil menyebut terdapat kebocoran hingga Rp3 triliun dan pos untuk transportasi udara dengan nominal sekitar Rp6 triliun.

Dengan menutup kebocoran tersebut, pemerintah, katanya, akan menekan BPIH lebih rendah. Misalnya, pengadaan syarikah yang bisa ditekan lebih rendah dari 2.300 riyal menjadi 2.100 riyal per jemaah.

Baca juga artikel terkait HAJI 2026 atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher