tirto.id - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengusulkan agar antrean haji tiap daerah disamaratakan menjadi hanya selama 26,4 tahun. Gus Irfan menyebut usulannya itu diajukan kepada Komisi VIII DPR RI pada Selasa (30/9/2025).
“Tahun ini kami berusaha membagi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Salah satunya dengan menggunakan dasar antrean calon jemaah haji,” kata Gus Irfan di Gedung DPR RI, Jakarta.
“Dengan menggunakan antrean itu, maka akan terjadi keadilan yang merata baik dari Aceh sampai Papua, antreannya sama, 26,4 tahun,” tambahnya.
Dia mengatakan melalui aturan tersebut, maka jemaah haji dari semua kalangan usia akan tetap mendapatkan jatah antrean yang sama, yakni 26,4 tahun. Hal itu dilakukan agar jemaah haji di tanah air bisa mendapat hak yang sama dengan jemaah lainnya.
“Dari situ juga nanti akan sama juga pemberian atau pembayaran nilai manfaat, sama, tidak ada perbedaan, ini berangkatnya, tunggunya 20 tahun, satunya tunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama. Dengan demikian tidak ada,” tuturnya.
Dia berharap Komisi VIII DPR RI dapat segera memberikan kepastian kepada Kementerian Haji dan Umrah terkait usulan itu. Maka dari itu, Gus Irfan mengatakan pihaknya ingin menerapkan sistem antrean yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni selama 26,4 tahun.
“Kami menyampaikan usulan itu kepada Komisi VIII dan mudah-mudahan dalam waktu segera kami akan mendapat kepastian mana yang akan kami pakai,” ucapnya.
Gus Irfan juga menyebut Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu untuk tahun 2026 dan akan dibagikan per provinsi. Namun, dia belum memerinci soal kuota haji yang akan dibagikan per provinsi.
“Kami mendapatkan kota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kami akan segera membaginya ke provinsi-provinsi,” tutupnya.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































