Menuju konten utama

Kemenhaj: Kuota Haji per Provinsi Selama Ini Tak Merujuk UU

Perhitungan kuota haji yang tidak merujuk regulasi menyebabkan ketimpangan lama masa tunggu antardaerah.

Kemenhaj: Kuota Haji per Provinsi Selama Ini Tak Merujuk UU
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pembagian kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk kepada ketentuan undang-undang. Hal ini dikatakannya saat menjelaskan terkait dengan akan adanya banyak perubahan pada kuota haji provinsi.

“Ini rekomendasi BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] berulang kali bahwasannya perhitungan kuota haji per provinsi selama ini tidak merujuk undang-undang, tidak sesuai undang-undang atau melanggar undang-undang,” kata Dahnil kepada wartawan di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2025).

Menurut Dahnil, perhitungan kuota yang tidak merujuk regulasi menyebabkan ketimpangan lama masa tunggu antardaerah. Padahal, kata dia, seharusnya dengan menerapkan perhitungan sesuai undang-undang antrean calon jemaah haji di seluruh Indonesia bisa lebih adil dan merata.

“Ada daerah yang tunggu 40 tahun, ada yang 35 tahun, ada yang 20 tahun, ada yang 19 tahun. Nanti kalau kami pakai perhitungan sesuai dengan undang-undang misalnya sesuai dengan daftar tunggu, semua daerah di Indonesia itu daftar tunggunya sekitar 26-27 tahun,” ucap Dahnil.

Menurut Dahnil, dengan merujuk undang-undang diharapkan tidak ada lagi provinsi yang menunggu sampai 40 tahun. "Jadi paling lama harus sekitar 26-27 tahun,” tutur Dahnil.

Dahnil menjelaskan apabila merujuk kepada undang-undang, kuota haji harus dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim di setiap provinsi dan jumlah daftar tunggu atau waiting list. Dia mengatakan pihaknya bersama Komisi VIII DPR akan membahas ulang mekanisme pembagian kuota agar sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan.

“Perhitungannya itu adalah sesuai dengan pertama, di pasal 13 itu sesuai perhitungannya yang pertama berdasarkan jumlah penduduk muslim per provinsi dibagi, kemudian nanti berdasarkan waiting list atau jumlah daftar tunggu, dua hal ini. Atau gabungan antara penduduk muslim dan waiting list. Kami akan menentukan sesuai undang-undang ini,” pungkas Dahnil.

Baca juga artikel terkait HAJI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama