tirto.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan akan membatalkan izin 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di wilayah pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.
"Selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron kepada para awak media di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN sudah melakukan peninjauan terhadap lokasi yang tercantum di sertifikat HGB tersebut melalui data geospasial. Hasilnya, lokasi-lokasi tersebut terbukti menyalahi aturan karena berada di luar garis pantai.
"Beberapa sertifikat tersebut sudah kami tinjau, kami cocokkan dengan data geospasial, kami cocokkan dengan peta, baik peta garis pantai maupun peta yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai," kata Nusron.
Nusron menambahkan penerbitan sertifikat HGB ini menyalahi aturan karena wilayah di luar garis pantai termasuk ke wilayah common property yang tidak bisa disertifikasi.
"Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land," terang Nusron.
Sebelumnya, Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut [Kabupaten Tangerang], sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (20/1/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto