Menuju konten utama

Menteri Agus Jamin Eks Kalapas Enemawira Tak Dapat Jabatan Lagi

Menteri Imipas, Agus Andrianto, memastikan bahwa Kalapas Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, sudah dicopot dari jabatannya.

Menteri Agus Jamin Eks Kalapas Enemawira Tak Dapat Jabatan Lagi
Menteri Imipas, Agus Andrianto, di depan Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan, Kalapas Kelas III Enemawira, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, telah dicopot dari jabatannya.

Chandra dicopot dari jabatannya usai memaksa tahanan yang beragama Islam untuk memakan daging anjing. Dia juga telah menjalani proses pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

"Sudah kita copot," kata Agus kepada wartawan di depan Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Agus juga menyebut, Chandra juga akan masuk dalam catatannya dan tidak akan diberi jabatan kembali ke depannya.

"Nanti kalau sudah kita catatkan, supaya tidak dikasih jabatan lagi ke depan," ujarnya.

Diketahui, atas perbuatannya, Chandra juga telah menjalani sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan, Chandra akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rika menekankan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan warga binaan. Pelayanan dan pembinaan, kata dia, juga akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan.

Untuk diketahui, peristiwa Chandra melakukan pemaksaan kepada tahanan beragama Islam untuk memakan daging anjing diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion. Dia menilai bahwa tindakan itu melanggar HAM dan kebebasan beragama.

"Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” ucap Mafirion dalam rilis resminya, Kamis (27/11/2025).

Baca juga artikel terkait LAPAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher