Menuju konten utama

Komisi XIII Akui Belum Maksimalkan Kerja Panja Pemasyarakatan

Saat ini Komisi XIII tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) terlebih dahulu..

Komisi XIII Akui Belum Maksimalkan Kerja Panja Pemasyarakatan
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (28/11/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memastikan proses pembentukan panitia kerja (Panja) Pemasyarakatan baru berjalan efektif di masa sidang berikutnya. Pasalnya, katanya, saat ini Komisi XIII tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) terlebih dahulu.

Diketahui, panja ini dibentuk untuk mengusut peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan nasional (rutan), buntut kasus aktor Indonesia, Ammar Zoni.

“Ya, Panja Pemasyarakatan kita jalan. Tapi mungkin masa sidang berikutnya, karena ini sekarang kita mengerjakan di RUU PSDK, Perlindungan Saksi dan Korban,” kata Willy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (28/11/2025).

Willy menjelaskan berhubung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah disahkan menjadi UU, maka pihaknya fokus menyelesaikan RUU PDSK.

Hal ini karena kini KUHAP tak lagi berfokus pada tersangka dan terdakwa, melainkan juga hak asasi saksi dan korban.

“Karena kemarin kan KUHAP sudah disahkan, nah ini kan ada hal yang embedded dari proses itu yang menjadi domain dari Komisi XIII yaitu perlindungan saksi dan korban. Karena apa? terjadi pergeseran perspektif dari proses penegakan hukum kita yang selama ini heavy-nya kepada pelaku, ini juga pada korban. Ada restorative justice di sana,” jelas Willy.

Dengan demikian, Willy menyebut Komisi XIII sudah memutuskan untuk tetap melanjutkan proses Panja Pemasyarakatan. Namun, dia mengklaim saat ini Komisi XIII tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk dijadikan bahan dalam proses pembahasan bentukan Panja itu.

“Kami masih mengumpulkan data-data sekarang, untuk proses Panja efektifnya masa persidangan berikutnya, karena masa persidangan ini cuma sampai tanggal 9 Desember (2025),” ucapnya.

“Jadi kami melakukan kunjungan kerja beberapa titik untuk mengumpulkan data, mengundang beberapa pihak untuk memberikan insight gitu, untuk kemudian ketika panja ini jalan, itu sudah sangat efektif tentang tata kelola,” tambahnya.

Willy menyebut terdapat beberapa catatan yang akan dibawa ke pembahasan proses Panja, seperti apakah bisa direhabilitasi, terkait dengan peredaran narkoba di Lapas, terkait dengan peredaran senjata di Lapas, dan lainnya sebagainya.

“Dan sekarang kan kami juga mensimulasi tentang over capacity, ini kan relate dengan beberapa keputusan yang strategis belakangnya, apakah bisa direhabilitasi, kalau skenario-nya akan seperti apa,” katanya.

“Terkait dengan peredaran narkoba di Lapas, terkait dengan peredaran senjata di Lapas, dan lainnya sebagainya. Ini yang menjadi catatan-catatan kita terhadap manajemen pemasyarakatannya. Tapi bagaimana ini nanti pendalamannya, temuannya, skema rekomendasinya itu masih ongoing process,” imbuhnya.

Terkait target rampungnya RUU PDSK, Willy menyebut saat ini pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Katanya, Harmonisasi RUU PDSK ditargetkan selesai sebelum 9 Desember 2025.

“Untuk itu harmonisasinya diselesaikan sebelum 9 Desember, biar bisa disahkan sebagai hak inisiatif DPR. Kami ini komunikasi intensif, biar kemudian sebelum masa sidang diselesai, itu sudah menjadi hak inisiatif DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk membenahi pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini diputuskan buntut kasus peredaran narkoba yang menyeret aktor Ammar Zoni, yang ketahuan mengedarkan narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat dimana dia ditahan.

“Ya kami minta untuk dilaksanakan panja. Iya yang Ammar Zoni, karena peristiwa ini kan berulang terus, kan saya sempat juga menyampaikan berulang terus, sehingga perlu ada asesmen yang menyeluruh gitu, soal kenapa peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Andreas mengatakan pihaknya sering menerima keluhan terkait sistem di lapas. Adapun sejumlah keluhan itu disampaikan oleh kantor wilayah (kanwil).

“Sistem pengamanan yang apa minimal, ya kekurangan tenaga pendukung. Karena tadi juga disampaikan, seorang petugas lapas itu harus mengawasi 40 orang gitu,” tuturnya.

Dengan demikian harapannya dengan adanya panja tersebut, Komisi XIII DPR RI ingin mengusut lebih dalam terkait faktor penyebab lemahnya pengawasan di dalam tahanan. Nantinya, pihaknya juga bisa menerima masukan dari para ahli serta masyarakat.

Baca juga artikel terkait UU PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto