tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bekerja menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik. Hari ini komisi antirasuah itu memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk diperiksa sebagai saksi.
Seperti diketahui, Yasonna pernah menjabat sebagai anggota komisi II DPR RI periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari, mantan anggota DPR]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, Selasa (25/6/2019).
KPK juga memanggil mantan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi periode 2004-2009 Taufiq Effendi. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota DPR periode 2009-2013.
KPK pun turut memanggil seorang anggota DPR aktif yakni anggota DPR aktif dari fraksi PDIP Arif Wibowo.
Markus Nari diumumkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada Rabu (19/7/2017) silam. Kala itu, KPK menduga politikus Golkar itu berperan dalam memuluskan pembahasan anggaran dan penambahan anggaran di proyek e-KTP.
Selain itu, Markus Nari juga diduga memperkaya sejumlah korporasi dalam proyek e-KTP. Febri mengatakan, pada tahun 2012, Markus Nari juga diduga ikut berperan mengatur pembahasan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun.
Tak hanya itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman sebesar Rp5 miliar. Akibat tindakannya, KPK menyangkakan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka kepada Markus Nari tidak hanya pertama kali, sebelumnya Markus telah disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno