Menuju konten utama

Alasan Menkumham Yasonna Pindahkan Setnov Agar Bisa Bertobat

Kemenkumham langsung memindahkan Setnov ke Lapas Gunung Sindur setelah ketahuan tengah pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.

Alasan Menkumham Yasonna Pindahkan Setnov Agar Bisa Bertobat
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan alasan kementeriannya memindahkan Setya Novanto (Setnov) dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Gunung Sindur agar terpidana kasus e-KTP itu dapat merenungi perbuatannya.

"Memang di situ [Lapas Sindur] kan super maksimum, seharusnya dia tidak di sana. Tapi kan, mengapa kita lakukan seperti itu, supaya ke depannya tidak berulang lagi hal yang menyimpang dari prosedur membuat kita heboh semua," ujar Yasonna saat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dirinya menuturkan, Kemenkumham langsung memindahkan mantan Ketua Partai Golkar ini ke Lapas Gunung Sindur pada malam hari itu juga, setelah Setnov ketahuan tengah pelesiran ke toko bangunan di Padalarang, Jawa Barat.

"Segera malam itu pindah ke Gunung Sindur, lapas maksimum kemudian [Setnov] dilaporin kepada saya. Udah biar lah dia di sana, kita harus kasih buat pertobatan," ucapnya.

Dengan dipindahkannya Setnov ke Lapas Gunung Sindur, Yasonna berharap bisa memberikan pelajaran bagi napi-napi lainnya yang ingin berniat melakukan pelesiran.

"Ini akan memberikan pesan kepada teman-teman lain yang di dalam saya mau kasih pesan kepada mereka well kamu harus play by the rule, otherwise," pungkasnya.

Selanjutnya, ia menerangkan, alasan Kemenkumham tidak menaruh Setnov di ruang isolasi Lapas Sukamiskin lantaran sudah terdapat napi yang menempati ruangan tersebut.

"Nah, jadi ya udah itu sudah kita gerak dari ruang isolasi," tuturnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, Setnov tidak akan mendapatkan remisi. Hal tersebut karena Mantan Ketua DPR RI itu tidak mendapatkan justice collaborator (JC).

"Kalau seandainya dia dapat JC, atau napi yang mempunyai hak remisi. Dia tidak akan dapat remisi, tapi ini kan dia enggak remisi," terangnya.

Baca juga artikel terkait LAPAS GUNUNG SINDUR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto