Menuju konten utama

Komisi III Desak Kemenkumham Kaji Kebijakan Dasar Pelesiran Setnov

Menurut Arsul, berkumpulnya napi koruptor, beberapa tokoh publik, dan pejabat tinggi di Lapas Sukamiskin bisa menjadi kekuatan para napi melakukan tekanan kepada pengelola Lapasnya.

Komisi III Desak Kemenkumham Kaji Kebijakan Dasar Pelesiran Setnov
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani angkat bicara soal kasus terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto yang berpelesiran ke Padalarang, Bandung Barat. Padahal, dia masih menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Arsul berharap, Kementerian Hukum dan HAM mulai berani mengkaji kebijakan dasar terkait Setya Novanto yang ketahuan pelesiran ke toko bangunan di Padalarang.

"Kami berharap Kemenkumham, dalam hal ini Dirjen PAS mulai berani mengkaji. Apa yang harus dikaji? Kebijakan dasar," ujarnya saat di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan, kejadian napi korupsi ketahuan pelesiran bukan dimulai dari era kepemimpinan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly saja.

"Tapi zaman Menkumham sebelumnya yang menjadikan Lapas Sukamiskin itu jadi Lapas utama, dari terpidana kasus korupsi, ini udah lima tahun lebih. Maksudnya baik jika kebijakan itu diletakkan, supaya kontrolnya baik dan sebagainya," terangnya.

Menurutnya, berkumpulnya napi koruptor, beberapa tokoh publik, dan pejabat tinggi di Lapas Sukamiskin, Bandung bisa menjadi kekuatan para napi melakukan tekanan kepada pengelola Lapasnya.

"Jadi kemudian menurut saya perlu dipikirkan. Tak menjadikan hanya Lapas Sukamiskin untuk napi korupsi, Tapi untuk beberapa Lapas lain agar bisa dipecah [napinya]," pungkasnya.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah diduga pelesiran ke Padalarang, Bandung Barat.

Terkait hal itu, Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan, Setya Novanto diisolasi dan tidak bisa berkomunikasi dengan pihak luar selama dipindah ke lapas Gunung Sindur.

"Sementara ini diisolasi, tidak bisa berkomunikasi dengan dunia luar," kata Ade Kusmanto di kantor Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto